4 Bentuk Kewajiban (Liabilities) Perusahaan

Suatu kewajiban secara umum dapat didefinisikan sebagai sejumlah uang
yang terutang kepada orang atau badan usaha/organisasi yang disebabkan
oleh adanya transaksi yang dilakukan sebelumnya.

Pengertian Liabilitas Adalah

Liabilitas merupakan kewajiban perusahaan kepada kreditor (supplier, banker), dan pihak lainnya (karyawan/pemerintah).

Liabilitas menurut para ahli :

Pengertian Liabilitas atau Utang menurut Munawir (2010:18), Utang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor.

Baca Juga :  Suzuki S Cross 2022, Review Spesifikasi dan Harga

Pengertian Liabilitas atau Utang menurut Hantono (2018:16), Utang adalah semua kewajiban perusahaan yang harus dilunasi yang timbul sebagai akibat pembelian barang secara kredit ataupun penerimaan pinjaman.

Pengertian Liabilitas atau Utang menurut Chariri dan Ghozali (2005:157), Utang adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa yang mendatang yang mungkin timbul dari kewajiban sekarang dari suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan ke entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi di masa lalu.

Kreditor dan pihak lainnya memiliki hak/klaim atas aset perusahaan, seperti bentuk liabilitas berikut:

Baca Juga :  Penjelasan Mengenai Apa itu saham?

1) Utang Usaha (Accounts Payable)

Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar/melunasi utang kepada supplier sebagai akibat dari pembelian barang dagang/jas secara kredit. Dalam hal ini perusahaan selaku pembeli harus memberikan pembayaran berupa uang tunai/kas kepada supplier, dimana supplier sebagai penjual yang berarti memiliki hak/klaim atas aset pembeli.

2) Pinjaman Bank (Bank Loans)

Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar/melunasi utang
kepada pihak bank sebagai akibat dari transaksi peminjaman uang
bank. Dalam hal ini perusahaan harus membayar sejunmlah pokok
pinjaman berikut bunga. Bunga bank yang masih terhutang dan yang
belum terbayarkan juga merupakan liabilitas(kewajiban) bagi debitor
(peminjam uang).

Baca Juga :  Lembaga Penyedia Kredit Syariah Mobil, Flat dan Tanpa Bunga!

3) Utang Gaji (Salaries Payable)

Perusahaan sebagai majikan memiliki kewajiban untuk membayar
utang kepada karyawan atas uang gaji yang belum dibayarkan (masih
terutang), dimana karyawan telah memberikan jasanya kepada
perusahaan. Dalam hal ini, karyawan memiliki hak/klaim atas aset
perusahaan.

4) Utang Pajak Penghasilaan (Incomes Taxes Payable)

Perusahaan memiliki kewajiban (berdasarkan undang-undang) untuk
membayar pajak yang terhutang kepada pemerintah atas penghasilan/keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kegiatan
operasional yang dijalankan.

Kewajiban merupakan komponen dalam analisis pembuatan persamaan dasar akuntansi. Hal ini disebabkan liabilitas dalam praktik kegiatan operasional perusahaan berbengaruh besar terjadinya perubahan nilai harta perusahaan. Untuk melakukan pembayaran sejumlah liabilitas, perusahaan menggunakan harta/aset yang dimiliki, dimana dengan adanya pembayaran liabilitas ini nilai aset akan mengalami penurunan dari nilai sebelumnya.

 

You May Also Like