Kabar Gembira, BLT UMKM Akan Dimulai Maret 2021, Berikut Cara Mendapatkan dan Syarat Penerima, Berispalah dapat 2,4 Juta

Program Bantuan Presiden Produktif untuk usaha micro ( UKM ) merupakan strayegi yang dilakukan untuk membantu pelaku UKM agar bertahan di masa – masa pandemi covid-19.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau sering dikenal dengan BLT UMKM akan dilanjutkan kemabil di 2021 ini.

Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan, pelaksanaan program banpres ini masih dalam proses persiapan.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau sering dikenal dengan BLT UMKM senilai  Rp 2,4 juta akan diawali kembali  pada bulan Maret 2021.

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

Berikut siapa saja yang berhak menerima Banpres UKM 2,4 Juta, dikutip beritawarga.net dari kemenkopukm.go.id :

Baca Juga :  Download Soal P3K Guru Olahraga Dan Kunci Jawaban

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sambil menunggu pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dibuka kembali, beritawarganet.com akan tuliskan syarat dan cara mendapatkannya, simak alurnya dibawah ini.

Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp 2,4 Juta ?

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga :  Chasis Adalah ? ? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Berkas Pendaftaran Banpres UKM 2021

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing, dan melengkapi data usulan kepada pengusul,
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Dari informasi yang beritawarganet.com dapatkan dari kemenkopukm.go.id, bahwa Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak akan dipungut biaya administrasi dan pengembalian berikut alasanya :

* Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

* Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Tidak Usah Khawatir Yang Belum Memiliki Rekening

Bagaimana pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur agar mendapatkan program Banpres Produktif?

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga :  Bingkai Foto Hari Ulang Tahun Kota Singaraja ke-418, Rekomendasi 2022

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro
yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif?

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS)
oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.