Kabar Gembira, Diskon 50 % Tarif Listrik PLN Sampai Juni 2021, Berikut Ketentuanya

Berita WarganetDiskon 50 % Tarif Listrik PLN Sampai Juni 2021. Kabar gembira kali ini datang dari Perusahan Listrik Negara ( PLN ). Menurut Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ,  stimulus tarif listrik yang akan diberikan kepada warga berkurang  sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya di triwulan 1 2021 yakni 100 %.

Baca Juga :  Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

Akan tetapi Rida menjelaskan , selain stimulus, pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA ini akan tetap menerima subsidi.

Berdasar Rapat Koordinasi 3 Menteri, ( Menteri ESDM, Menteri Keuangan, serta  Menteri BUMN ) pada tanggal 2 Maret 2021 dengan pembahasan Kebijakan Subsidi Listrik & Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan Diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 ini diberikan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, golongan rumah tangga daya 450

Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga :  Dirgahayu ke-761 Kabupaten Soppeng, Gambar Ucapan 2022

Kedua, golongan rumah tangga daya 900

Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Ketiga, golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Baca Juga :  Logo Kabupaten Sukabumi PNG, Download Lambang Gambar HD

Keempat, golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19,” ujar Rida.

Rida juga menjelaskan bahwa, untuk anggaran kebutuhan stimulus subsektor ketenagalistrikan sampai bulan  Juni 2021 diperkirakan akan mencapai Rp6,94 triliun, dengan total pelanggan yang akan menerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan.

Diolah dari sumber ( radiodelfm.co.id )