3 Jenis Hak Cipta Copyright di Dunia Digital

Berita Warganet – 3 Jenis Hak Cipta Copyright di Dunia Digital. Agar kita tidak terjebak resiko tuntutan di masa yang akan datang, mari kita simak bersama-sama sebenarnya apa itu hak cipta atau hak kekayaan intelektual dan bagaimana perkembangannya di era digital.

A. Apa itu Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta sendiri sudah dijabarkan pada Pasal 1 Angka 1 UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula
program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan.

Oleh karena itu, kita perlu memahami pentingnya hak cipta. Bayangkan apabila kekayaan intelektual suatu karya tidak dilindungi, pembuat karya atau konten tersebut mungkin akan kehilangan motivasi untuk menciptakan karya baru. Hal inidapat berdampak negatif pada pertumbuhan terutama pada sektor ekonomi kreatif.

Lalu kira-kira apa saja yang didefinisikan sebagai hak cipta yang dilindungi?

11 Ciptaan yang dapat dilindungi mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang
    diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
    kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil
    pengalihwujudan.
Baca Juga :  4 Cara Akses Situs Yang Diblokir Menggunakan VPN Terbaru 2021

Meskipun secara otomatis hak cipta berlaku pada saat karya tersebut dipublikasikan, namun suatu karya dapat didaftarkan atau dicatat secara resmi melalui Dirjen HKI. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran hak cipta, hal tersebut dapat lebih mudah untuk ditindaklanjuti secara legal. Masa perlindungan yang diberikan
berbeda-beda mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan kategori karya.

Adapun apabila ditemukan adanya pelanggaran hak cipta, hal ini dapat diadukan ke Ditjen HKI secara daring melalui https://e-pengaduan.dgip.go.id/. Pelanggaran ini sendiri dapat diartikan apabila ditemukan suatu tindakan yang melanggarak moral dan gak ekonomi pencipta sebenarnya. Contoh dari tindakan ini diantaranya mengutip
karya tulis orang lain ke dalam karya sendiri, mengambil konten audio, video, grafis, atau kombinasi diantaranya untuk dimodifikasi atau diperbanyak tanpa adanya izin dari pencipta sebenarnya untuk kepentingan komersial atau kegiatan lainnya.

Agar terhindar dari pelanggaraan hak cipta, kita perlu memahami apa saja sebenarnya jenis-jenis lisensi karya terutama di dunia digital. Karena walapun konten-konten di internet dapat diambil dengan mudahnya, itu tidak berarti kita dapat menggunakannya sebebas mungkin.

Baca Juga :  5 Aplikasi Piano Terbaik Untuk Android

Berikut 3 jenis hak cipta karya (copyright) di dunia digital yang perlu diperhatikan

Traditional Copyright

Merupakan hak cipta yang muncul saat karya atau konten dibuat dan/atau dipublikasikan, pemilik hak cipta memegang penuh karyanya. Sehingga, karya atau konten tersebut tidak dapat digunakan, diperbanyak,
atau dipublikasikan tanpa izin dari pemiliknya.

Creative commons

Creative commons atau yang biasa dicantumkan dengan ikon CC merupakan lisensi karya cipta yang umum di dunia digital. Perlu diketahui bahwa lisensi CC tidak menggantikan hak cipta. Lisensi CC bekerja bersamaan dengan hak cipta, sehingga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengubah syarat yang paling sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Adapun jenis-jenis CC berikut dengan ikonnya yang dapat diterapkan pada suatu konten sesuai dengan kewenangan pencipta karya

Atribusi

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat atas ciptaan asli.

Lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas. Direkomendasikan untuk penyebarluasan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi.

Atribusi-Berbagi Serupa

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa.

Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi “copyleft” pada perangkat lunak
bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Sahabat akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

Baca Juga :  Mengatasi File Format Not Support Saat Uploud PNG di Twibbonize

Atribusi-TanpaTurunan

Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Sahabat.

Atribusi-NonKomersial

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Sahabat dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Sahabat dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan

Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Sahabat dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit
kepada Sahabat, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Public Domain

Sedangkan copyright yang paling terbuka dan fleksibel merupakan karya yang berada di bawah di bawah lisensi Public Domain. Jika menemukan suatu konten atau karya dengan lisensi ini, itu berarti sang pemilik karya
menyerahkan kontennya untuk domain publik.

Sehingga, siapapun dapat menggunakan ulang, menyalin, mendistribusi, memodifikasi secara bebas tanpa adanya batasan termasuk untuk kepentingan komersial. Jangka waktu perlindungan hak cipta masing-masing karya cipta dibedakan oleh UU Hak Cipta.

Hak cipta atas buku dan semua hasil karya tulis lainnya, begitu pula dengan ceramah, pidato, kuliah dan karya cipta yang sejenis dengan itu, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Jika hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, karya tersebut dianggap milik publik atau menjadi domain publik dan karenanya siapapun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya.

 

You May Also Like