Ditetapkan, Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Tengah pada 19-20 Juni 2026

Ditetapkan, Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Tengah pada 19-20 Juni 2026

Beritawarganet.com – Ditetapkan, Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Tengah pada 19-20 Juni 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menetapkan akhir tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi semua SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam merencanakan kegiatan pembelajaran hingga akhir tahun ajaran mendatang.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, akhir tahun ajaran 2025/2026 bagi sekolah dengan lima hari sekolah akan berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026. Sementara untuk sekolah yang menerapkan enam hari sekolah, akhir tahun ajaran akan berakhir pada Sabtu, 20 Juni 2026. Keputusan ini penting sebagai pedoman sekolah dalam menyusun jadwal pembelajaran, ujian akhir tahun, dan pembagian rapor kepada peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap harus memenuhi jumlah waktu belajar efektif. Hal ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, sekolah tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar secara terukur dan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan jika terjadi kondisi tertentu yang bersifat darurat, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya. Jika terjadi kondisi darurat, maka penyelenggaraan pembelajaran akan mengikuti pengaturan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Namun, jika kondisi darurat hanya terjadi pada satuan pendidikan tertentu dan tidak diatur secara khusus oleh pemerintah, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran menggunakan metode daring atau penugasan mandiri untuk memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.

Peraturan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah. Kepala sekolah diwajibkan menyusun program kegiatan sekolah berdasarkan ketentuan dalam pedoman ini. Hal ini bertujuan agar perencanaan akademik, jadwal pembelajaran, hingga evaluasi belajar peserta didik dapat berjalan sesuai waktu dan target yang telah direncanakan.

Tidak hanya bagi sekolah di bawah Dinas Pendidikan Jawa Tengah, pedoman ini juga dapat dijadikan rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah akan memiliki keselarasan dalam jadwal dan penyusunan kegiatan belajar mengajar di setiap daerah.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07209 ini juga secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah kini wajib menggunakan pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan kegiatan akademik tahun ajaran 2025/2026.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah juga mengimbau setiap kepala sekolah untuk segera menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 di sekolah masing-masing. Hal ini penting agar seluruh kegiatan pembelajaran, penilaian, dan pelaporan hasil belajar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penetapan ini juga membantu sekolah dalam merencanakan pembagian rapor, jadwal remedial, hingga libur akhir tahun ajaran dengan tertib.

Dengan kepastian jadwal akhir tahun ajaran pada 19-20 Juni 2026, sekolah dapat menyusun program persiapan ujian akhir tahun, menuntaskan materi pembelajaran tepat waktu, dan merencanakan penerimaan peserta didik baru dengan jadwal yang jelas. Hal ini juga mendukung persiapan awal tahun ajaran baru 2026/2027 agar berjalan lebih tertib dan sesuai target waktu.

Melalui pedoman kalender pendidikan terbaru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berupaya memastikan setiap sekolah memiliki rujukan resmi dalam melaksanakan kegiatan pendidikan secara terstruktur. Diharapkan sekolah dapat menjalankan pembelajaran dengan disiplin waktu serta memiliki sistem pembelajaran adaptif untuk menghadapi kondisi darurat, baik melalui pembelajaran daring, blended learning, atau penugasan mandiri.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan di Jawa Tengah agar tetap berjalan sesuai standar nasional pendidikan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, dan mendukung tercapainya layanan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh peserta didik.

Dengan adanya pedoman ini, sekolah diharapkan segera menyesuaikan perencanaan akademik dan kegiatan belajar agar proses pendidikan tahun ajaran 2025/2026 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

Scroll to Top