BKN Tegaskan Aturan Baru Mutasi PNS: Wajib 2–5 Tahun, Berikut Mekanisme Lengkapnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan pedoman lengkap mengenai tata cara pelaksanaan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan perpindahan tugas maupun lokasi penempatan ASN di seluruh Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, PNS didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, mutasi dijelaskan sebagai perpindahan tugas atau lokasi yang dapat terjadi dalam berbagai lingkup, mulai dari satu instansi pusat, antarinstansi, instansi daerah, hingga penempatan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi juga dapat dilakukan atas permintaan pribadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini merinci beberapa jenis mutasi yang dapat dilakukan, antara lain:
-
Mutasi dalam satu instansi pusat atau instansi daerah.
-
Mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
-
Mutasi antar kabupaten/kota lintas provinsi atau antarprovinsi.
-
Mutasi dari instansi daerah ke instansi pusat atau sebaliknya.
-
Mutasi antarinstansi pemerintah pusat.
-
Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
BKN juga menetapkan bahwa pelaksanaan mutasi dapat dilakukan setelah PNS menjalani masa kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun pada unit tugas sebelumnya. Rentang waktu ini ditetapkan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi ASN.
Mutasi wajib mempertimbangkan kesesuaian kompetensi PNS dengan jabatan yang akan ditempati, termasuk klasifikasi jabatan, kebutuhan instansi, serta pola pengembangan karier pegawai. Selain itu, mutasi harus menghindarkan adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Selain mutasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan mutasi atas permintaan sendiri, baik terkait tugas maupun lokasi penugasan. Pengajuan mutasi mandiri ini tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam peraturan tersebut.
Peraturan BKN ini menjadi dasar penting bagi pengaturan mobilitas ASN secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional dalam mendukung kinerja pemerintahan.