Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan keuangan negara dan perlindungan sosial aparatur negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu reformasi penting dalam sistem jaminan hari tua dan perlindungan risiko kematian serta kecelakaan kerja.

Aturan tersebut hadir di tengah meningkatnya tantangan pengelolaan dana jangka panjang, terutama akibat dinamika pasar keuangan global, perubahan struktur demografi, serta tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya memperkuat fondasi keuangan dana pensiun agar tetap sehat, aman, dan berkelanjutan.

Resmi Tertuang dalam PMK 118 Tahun 2025

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai menjadi rujukan utama dalam pengelolaan iuran serta pelaporan program jaminan sosial tertentu bagi ASN, TNI, dan Polri.

PMK 118/2025 secara khusus mengatur tiga program utama, yaitu:

  • Tabungan Hari Tua (THT)

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

Ketiga program ini selama bertahun-tahun menjadi pilar perlindungan finansial bagi aparatur negara. Namun, pemerintah menilai bahwa pengelolaannya perlu diperkuat agar lebih adaptif terhadap risiko dan mampu menjamin hak peserta secara optimal.

Tujuan Utama: Transparansi dan Mitigasi Risiko

Dalam penjelasan resminya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tujuan utama dari PMK 118/2025 adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko investasi dalam pengelolaan dana jaminan sosial.

Dana pensiun dan jaminan sosial memiliki karakteristik khusus karena:

  1. Bersifat jangka panjang

  2. Menyangkut hak jutaan peserta

  3. Sangat bergantung pada stabilitas investasi

Oleh karena itu, setiap potensi risiko, baik dari sisi investasi maupun tata kelola, harus dikendalikan secara ketat. Aturan baru ini menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan bahwa dana peserta dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ngeri!! Ada Amoeba Pemakan Otak di Korea Selatan, Periksa Gejalanya!

Batas Solvabilitas Jadi Poin Krusial

Salah satu perubahan paling penting dalam PMK 118/2025 adalah penetapan batas kesehatan keuangan atau solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program.

Dalam Pasal 5, disebutkan secara tegas bahwa:

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelola program harus memiliki cadangan keuangan minimum di luar kewajiban yang ada, sebagai bantalan jika terjadi tekanan finansial atau lonjakan klaim.

Secara sederhana, solvabilitas menjadi indikator apakah pengelola mampu memenuhi kewajiban jangka panjangnya kepada peserta. Dengan adanya batas minimal ini, risiko gagal bayar dapat ditekan sejak dini.

Perubahan Pengakuan Iuran Peserta

PMK terbaru juga membawa perubahan penting dalam aspek akuntansi. Pasal 2 kini menegaskan bahwa iuran yang dibayarkan peserta diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.

Sebelumnya, terdapat perbedaan perlakuan akuntansi yang dinilai kurang mencerminkan kondisi keuangan secara transparan. Dengan aturan baru ini, laporan keuangan pengelola diharapkan menjadi:

  • Lebih akurat

  • Lebih mudah diaudit

  • Lebih akuntabel di mata publik

Langkah ini juga sejalan dengan praktik pengelolaan dana jaminan sosial yang berlaku secara internasional.

Kewajiban Pembentukan Liabilitas Asuransi

Selain pengakuan iuran, pemerintah juga mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban atau liabilitas asuransi dengan metode perhitungan tertentu.

Dalam Pasal 22, ditegaskan bahwa:

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan.”

Artinya, pengelola tidak boleh hanya mengandalkan arus kas berjalan, tetapi harus memiliki cadangan yang secara khusus disiapkan untuk menutup potensi klaim dalam periode tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan manfaat JKK dan JKM dapat dibayarkan tepat waktu, bahkan dalam kondisi darurat.

Penguatan Ketentuan Kekayaan Perusahaan

PMK 118/2025 juga mengubah ketentuan terkait struktur kekayaan pengelola program. Dalam Pasal 7, diatur bahwa:

  • Kekayaan dalam bentuk investasi

  • Ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan

Wajib paling sedikit sama dengan jumlah liabilitas asuransi.

Ketentuan ini menegaskan prinsip kehati-hatian. Dengan kata lain, pengelola tidak boleh memiliki kewajiban lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan keuangan jangka panjang.

Pengetatan Porsi Investasi untuk Lindungi Dana Peserta

Aspek lain yang mendapat sorotan adalah penataan ulang portofolio investasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan penempatan dana guna menekan risiko kerugian.

Baca Juga :  UMK 2026 Kabupaten Cilacap Resmi Naik, Simak Besaran Upah dan Aturan Lengkapnya

Untuk program Tabungan Hari Tua (THT), pengelola diwajibkan:

  • Menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN)

SBN dipilih karena dinilai sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan stabil, serta dijamin oleh negara.

Sebaliknya, penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi, seperti:

  • Saham

  • Obligasi korporasi

Dibatasi dengan persentase tertentu. Tujuannya agar fluktuasi pasar tidak secara langsung menggerus dana peserta.

Keseimbangan Antara Imbal Hasil dan Keamanan

Pemerintah menyadari bahwa dana pensiun membutuhkan imbal hasil optimal agar nilainya tidak tergerus inflasi. Namun, imbal hasil tinggi tanpa kontrol risiko justru berpotensi membahayakan dana peserta.

Oleh karena itu, PMK 118/2025 dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara keamanan dan pertumbuhan dana. Instrumen berisiko tetap diperbolehkan, tetapi dalam batas yang terukur dan diawasi ketat.

Masa Transisi Tiga Tahun untuk Penyesuaian

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi eksisting portofolio investasi yang saat ini dikelola. Perubahan drastis dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan gangguan pasar dan kerugian.

Karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasinya.

Selama masa transisi tersebut:

  • Pengelola wajib menyusun rencana penyesuaian

  • Melaporkan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan

  • Menunjukkan komitmen menuju kepatuhan penuh terhadap aturan baru

Kebijakan transisi ini dinilai realistis dan memberikan ruang adaptasi tanpa mengorbankan stabilitas.

Dampak Jangka Panjang bagi ASN, TNI, dan Polri

Bagi ASN, TNI, dan Polri, aturan baru ini membawa harapan besar. Dengan tata kelola yang lebih ketat dan transparan, jaminan hari tua dan perlindungan sosial diharapkan semakin terjamin.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Dana pensiun lebih aman dan berkelanjutan

  • Pembayaran manfaat tepat waktu dan tepat jumlah

  • Risiko gagal bayar dapat diminimalkan

  • Kepercayaan peserta terhadap pengelola meningkat

Bagi negara, kebijakan ini juga membantu mengurangi potensi beban fiskal di masa depan akibat pengelolaan dana yang tidak sehat.

Langkah Strategis di Tengah Ketidakpastian Global

Reformasi ini tidak lepas dari konteks global. Ketidakpastian ekonomi, gejolak pasar keuangan, serta meningkatnya harapan hidup penduduk membuat pengelolaan dana pensiun menjadi semakin kompleks.

Dengan PMK 118/2025, pemerintah menunjukkan sikap proaktif dalam mengantisipasi risiko sejak dini, bukan menunggu masalah muncul.

Kesimpulan

Penerbitan PMK Nomor 118 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui penetapan batas solvabilitas, pengetatan porsi investasi, kewajiban pembentukan liabilitas asuransi, serta masa transisi yang terukur, pemerintah berupaya memastikan dana peserta dikelola secara aman, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi hak aparatur negara, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan nasional dalam jangka panjang.

Scroll to Top