Bansos Susulan 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal Lengkap, Syarat Penerima, dan Cara Cek Statusnya – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat rentan. Memasuki tahun anggaran 2026, Bantuan Sosial (Bansos) Susulan 2026 resmi mulai dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala administratif.
Pencairan bansos susulan ini menjadi perhatian publik karena menyasar warga yang hak bantuannya sempat tertunda, bukan karena tidak layak, melainkan akibat persoalan teknis seperti ketidaksinkronan data kependudukan, rekening bermasalah, atau proses validasi yang belum tuntas pada penyaluran tahap awal.
Langkah ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak serta-merta menghapus hak masyarakat hanya karena masalah data, melainkan memberikan kesempatan pencairan melalui mekanisme susulan setelah proses perbaikan dan pemutakhiran selesai dilakukan.
Mengapa Ada Bansos Susulan? Ini Penjelasan Resminya
Secara teknis, Bansos Susulan 2026 bukanlah program bantuan baru. Istilah “susulan” digunakan untuk menggambarkan penyaluran dana bantuan reguler yang tertunda pada tahap awal, baik untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.
Kemensos menjelaskan bahwa setiap tahun selalu terjadi dinamika data di lapangan. Perubahan kondisi keluarga, mutasi kependudukan, hingga kesalahan penulisan identitas sering memicu kegagalan sistem saat proses pencairan dana melalui perbankan.
Beberapa penyebab umum bansos tidak cair di tahap awal antara lain:
-
Perbedaan ejaan nama antara KTP dan buku tabungan
-
NIK belum sinkron dengan Dukcapil
-
Rekening pasif atau tidak valid
-
Status KPM masih dalam proses verifikasi
-
Retur SP2D oleh sistem keuangan negara
Ketika masalah ini terjadi, dana bantuan tidak hilang, melainkan ditahan sementara oleh sistem hingga data diperbaiki. Setelah validasi selesai, dana akan dicairkan melalui skema bansos susulan.
Pemutakhiran DTKS Jadi Kunci Utama Pencairan
Memasuki 2026, Kemensos memperkuat proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional. Sinkronisasi antara DTKS, Dukcapil, dan perbankan Himbara menjadi prioritas agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran.
Pemutakhiran ini dilakukan berjenjang, mulai dari:
-
Operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan
-
Verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota
-
Sinkronisasi data dengan Dukcapil
-
Validasi rekening oleh Bank Himbara
Proses tersebut memastikan bahwa bansos hanya diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai KPM aktif.
Jenis Bansos yang Masuk Skema Susulan 2026
Berdasarkan kebijakan Kemensos, terdapat dua jenis bansos utama yang masuk dalam kategori susulan, yakni:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Jika pada tahap reguler dana PKH tidak cair karena kendala data, maka pencairannya akan dilakukan pada gelombang susulan setelah perbaikan selesai.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
BPNT diberikan dalam bentuk saldo yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok. Bantuan ini juga sering mengalami penundaan akibat rekening tidak aktif atau gagal validasi.
Dalam bansos susulan 2026, dana BPNT yang tertahan akan disalurkan sekaligus sesuai periode yang belum diterima.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Susulan 2026
Tidak semua warga otomatis menerima bansos susulan. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan tetap tepat sasaran. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi KPM:
1. Terdaftar Aktif di DTKS Terbaru
Nama penerima harus tercantum dalam DTKS aktif dan tidak berstatus nonaktif, graduasi, atau dicoret akibat perubahan status ekonomi.
2. Status Rekening Sudah Valid
Melalui aplikasi SIKS-NG, status penerima harus berubah menjadi:
“Rekening Berhasil”
bukan lagi “Gagal Cek Rekening” atau “Retur”
3. Tidak Memiliki Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri
Dalam satu Kartu Keluarga, tidak boleh terdapat anggota keluarga yang berstatus:
-
ASN
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pensiunan BUMN
4. Masih Memiliki Komponen PKH (Khusus PKH)
Untuk PKH, keluarga wajib masih memiliki minimal satu komponen aktif, seperti:
-
Ibu hamil
-
Balita
-
Anak SD, SMP, atau SMA
-
Lansia
-
Disabilitas berat
Jika seluruh komponen sudah tidak ada, maka bantuan tidak bisa dicairkan meski sebelumnya terdaftar.
Jadwal Perkiraan Pencairan Bansos Susulan 2026
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan agenda anggaran 2026, bansos susulan biasanya dicairkan di akhir termin reguler.
Sebagai gambaran:
-
Jika pencairan tahap awal dilakukan Februari 2026
-
Maka bansos susulan diperkirakan cair akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026
Pencairan dilakukan melalui mekanisme “sapu jagat”, yakni penyaluran serentak bagi seluruh KPM yang telah lolos perbaikan data di seluruh Indonesia.
Dana akan langsung masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Rincian Nominal Bansos 2026 yang Cair di Gelombang Susulan
Berikut rincian bantuan sosial yang berlaku pada tahun 2026 dan berpotensi cair dalam skema susulan:
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Ibu hamil & balita
Rp750.000 per tahap | Rp3.000.000 per tahun -
Lansia & disabilitas berat
Rp600.000 per tahap | Rp2.400.000 per tahun -
Anak SD
Rp225.000 per tahap | Rp900.000 per tahun -
Anak SMP
Rp375.000 per tahap | Rp1.500.000 per tahun -
Anak SMA
Rp500.000 per tahap | Rp2.000.000 per tahun
Catatan: Maksimal bantuan PKH diberikan untuk empat komponen dalam satu KK.
BPNT / Sembako
-
Rp400.000 setiap dua bulan
-
Total Rp2.400.000 per tahun per KK
Jika ada keterlambatan, nominal akan dirapel sesuai periode yang belum diterima.
Cara Cek Status Bansos Susulan Secara Mandiri
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan bansos tanpa harus datang ke kantor desa. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai KTP
-
Masukkan nama lengkap penerima
-
Masukkan kode captcha
-
Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan status bantuan, termasuk apakah dana sudah masuk tahap pemindahbukuan oleh bank.
Cara Daftar atau Usul Jika Belum Terdaftar
Bagi warga yang merasa layak namun belum menerima bansos, Kemensos membuka jalur pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos resmi.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
-
Swafoto dengan KTP
-
Foto kondisi rumah
-
Data keluarga sesuai KK
Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat sebelum dimasukkan ke DTKS.
Kesimpulan
Pencairan Bansos Susulan 2026 menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang hak bantuannya sempat tertunda akibat kendala administratif. Dengan pemutakhiran DTKS, sinkronisasi NIK, dan perbaikan rekening, pemerintah memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan tidak hilang begitu saja. Bagi masyarakat, memahami syarat, jadwal, serta cara cek status bansos menjadi kunci agar tidak tertinggal informasi dan dapat memastikan hak bantuan diterima secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Gabung di Channel Info Bansos agar tidak ketinggalan informasi lainnya gabung di Saluran Whatsapp ==>> BERITA BANSOS
