Apa Saja Kewajiban Sekolah Penerima Bantuan Menulis SD 2026? Ini Aturan Pajak, LPJ, dan Sanksinya

Beritawarganet.com – Sekolah Dasar yang menerima Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026 perlu memperhatikan kewajiban penggunaan dana, penyimpanan bukti pengeluaran, pelaporan pertanggungjawaban, hingga ketentuan perpajakan.

Bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana pembelajaran bagi murid. Sekolah penerima juga memiliki tanggung jawab administratif dan keuangan yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama (PKS).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen tersebut, terdapat ketentuan mengenai perpajakan, sanksi bagi penerima bantuan yang melanggar aturan, serta format dokumen pertanggungjawaban yang perlu diperhatikan oleh sekolah.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan sekolah penerima bantuan? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan dalam petunjuk teknis tersebut.

Apa Dasar Hukum Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?

Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan, termasuk sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Penelusuran informasi mengenai program tersebut juga menemukan pemberitaan yang mengidentifikasi Perdirjen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai dasar petunjuk teknis bantuan tahun anggaran 2026. Dokumen ini ditetapkan pada 12 Agustus 2026 di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Gogot Suharwoto.

Sekolah tetap perlu merujuk pada naskah resmi peraturan beserta perjanjian kerja sama yang telah disepakati untuk memastikan seluruh kewajiban dilaksanakan secara tepat.

Apakah Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026 Dipungut Pajak oleh Direktorat Sekolah Dasar?

Berdasarkan bagian Ketentuan Perpajakan dalam petunjuk teknis, Direktorat Sekolah Dasar tidak melakukan pemungutan pajak terhadap bantuan yang diberikan kepada sekolah penerima.

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti sekolah terbebas dari seluruh kewajiban perpajakan.

Ada tiga hal yang perlu dipahami oleh kepala sekolah dan pengelola keuangan.

Pertama, Direktorat Sekolah Dasar tidak memungut pajak atas bantuan yang diberikan. Dengan demikian, pemberian bantuan kepada sekolah tidak disertai pemungutan pajak oleh Direktorat Sekolah Dasar sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk teknis.

Kedua, pajak menjadi tanggung jawab penerima bantuan. Sekolah perlu memperhatikan kewajiban perpajakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan atau transaksi menggunakan dana bantuan.

Ketiga, pelaksanaan kewajiban pajak harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Artinya, sekolah tidak cukup hanya berpedoman pada ketentuan dalam petunjuk teknis, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap transaksi yang dilakukan.

Bagi bendahara dan kepala sekolah, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengelola dana bantuan.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut tidak menyebutkan satu tarif pajak yang berlaku untuk seluruh transaksi. Jenis pajak, tarif, dan kewajiban pemungutan atau penyetoran perlu ditentukan berdasarkan karakteristik transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga :  Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Infografis Dari Segi Tampilan?

Apa Sanksi Jika Sekolah Tidak Menggunakan Dana Bantuan Sesuai Juknis?

Sekolah penerima bantuan wajib menggunakan dana sesuai dengan petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Apabila sekolah melanggar ketentuan tersebut, petunjuk teknis mengatur sanksi yang perlu menjadi perhatian.

1. Tidak Mendapatkan Bantuan Sejenis pada Tahun Berikutnya

Sekolah penerima yang menggunakan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/atau perjanjian kerja sama dapat dikenai sanksi berupa tidak diberikan bantuan yang sama atau sejenis pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini juga berlaku apabila penerima bantuan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diwajibkan.

Dengan demikian, penyelesaian administrasi dan pelaporan bukan sekadar formalitas. Keduanya merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima.

2. Wajib Mengembalikan Dana yang Telah Digunakan

Selain tidak memperoleh bantuan sejenis pada tahun anggaran berikutnya, sekolah penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam petunjuk teknis juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah digunakan tersebut.

Karena itu, sekolah perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.

Pengelola sekolah sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian belanja, kelengkapan dokumen transaksi, dan realisasi penggunaan dana sebelum menyusun laporan pertanggungjawaban.

3. Sanksi Hukum Jika Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi secara Melawan Hukum

Petunjuk teknis juga mengatur sanksi bagi penerima bantuan yang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam kondisi tersebut, penerima bantuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa dana bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya. Dana tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan aturan.

Sekolah perlu memastikan pengelolaan bantuan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah Penerima?

Petunjuk teknis Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026 mencantumkan format dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban bantuan.

Dua dokumen yang perlu dipahami adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SPTJM merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bantuan.

Dokumen ini menggunakan kop surat sekolah dan memuat identitas pihak yang membuat pernyataan.

Informasi yang dicantumkan meliputi:

  • Nama pihak yang bertanggung jawab.
  • Jabatan.
  • Nama sekolah.
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Alamat sekolah.

Dalam surat tersebut, pihak yang bertanggung jawab menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.

SPTJM juga memuat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan disimpan dan didokumentasikan oleh penerima.

Dokumen tersebut diperlukan untuk kelengkapan administrasi serta keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.

SPTJM ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, disertai tempat dan tanggal pembuatan serta stempel sekolah sesuai format yang ditentukan.

2. Berita Acara Serah Terima (BAST)

Dokumen berikutnya adalah Berita Acara Serah Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sesuai format dalam petunjuk teknis.

Dalam format tersebut, pihak kesatu merupakan perwakilan sekolah penerima bantuan, sedangkan pihak kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja terkait.

BAST memuat beberapa informasi penting, antara lain:

Identitas para pihak, meliputi nama, jabatan, nama sekolah, NPSN, alamat, serta identitas PPK sesuai format dokumen.

Pernyataan penyelesaian pekerjaan, yaitu keterangan bahwa sekolah telah menyelesaikan pekerjaan berupa penggunaan dana bantuan sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.

Rincian penggunaan dana, meliputi jumlah total dana yang diterima, jumlah dana yang digunakan, dan jumlah sisa dana apabila ada.

Pernyataan penyimpanan bukti pengeluaran, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Perbandingan Pamflet Papandayan dan Pamflet Wisata Green Canyon, Bahasa Indonesia Halaman 20 Kelas 7 Kurikulum Merdeka

BAST juga memuat bagian penyerahan dan penerimaan bantuan serta keterangan penyetoran sisa dana ke Kas Negara apabila terdapat sisa dana.

Apabila tidak terdapat sisa dana, bagian mengenai penyetoran sisa dana dicoret sesuai catatan dalam format dokumen.

Sekolah perlu mengisi seluruh bagian dokumen secara benar berdasarkan kondisi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

Mengapa Bukti Pengeluaran Dana Bantuan Harus Disimpan?

Penyimpanan bukti pengeluaran menjadi salah satu tanggung jawab penting sekolah penerima bantuan.

Dalam format SPTJM, penerima bantuan menyatakan bahwa bukti pengeluaran terkait penggunaan dana disimpan dan didokumentasikan untuk kelengkapan administrasi serta keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Oleh karena itu, sekolah perlu menata dokumen keuangan sejak awal pelaksanaan kegiatan, bukan menunggu sampai laporan pertanggungjawaban akan disusun.

Bukti transaksi yang lengkap akan membantu sekolah menjelaskan penggunaan dana berdasarkan realisasi yang sebenarnya.

Dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk mencocokkan nilai pengeluaran dengan jumlah dana yang diterima dan sisa dana yang masih ada.

Kepala sekolah bersama pihak yang mengelola bantuan perlu memastikan bahwa dokumen tersimpan dengan baik dan mudah ditemukan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Masih Ada Sisa Dana Bantuan?

Format BAST dalam petunjuk teknis menyediakan kolom untuk mencantumkan jumlah sisa dana bantuan.

Apabila terdapat sisa dana, sekolah perlu mencatat jumlahnya secara benar dan melaksanakan penyetoran ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen BAST, penyetoran tersebut dinyatakan dengan mencantumkan jumlah dana yang disetorkan serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Sebaliknya, apabila tidak terdapat sisa dana, bagian mengenai penyetoran sisa dana dicoret sebagaimana petunjuk dalam format dokumen.

Hal yang perlu diperhatikan adalah sekolah tidak boleh sekadar mencantumkan angka tanpa didukung catatan penggunaan dana yang sesuai.

Jumlah dana yang diterima, jumlah yang digunakan, dan sisa dana harus menggambarkan kondisi keuangan bantuan yang sebenarnya.

Apa Manfaat Memahami Juknis Bantuan Menulis SD 2026 bagi Kepala Sekolah?

Memahami petunjuk teknis sejak awal memberikan manfaat bagi sekolah penerima, terutama dalam menjaga ketertiban administrasi dan penggunaan dana.

Bagi kepala sekolah, pemahaman tersebut membantu memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama.

Bagi bendahara atau pengelola keuangan, ketentuan perpajakan, penyimpanan bukti pengeluaran, dan pencatatan realisasi dana menjadi acuan dalam menyiapkan dokumen pertanggungjawaban.

Sementara itu, bagi pengawas sekolah dan pihak terkait, dokumen yang tersusun dengan baik akan memudahkan penelusuran pelaksanaan bantuan.

Yang tidak kalah penting, kepatuhan terhadap petunjuk teknis membantu memastikan dana digunakan sesuai tujuan program, yaitu mendukung sarana keterampilan menulis bagi murid sekolah dasar.

Kesimpulan

Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima, mulai dari perpajakan hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026, Direktorat Sekolah Dasar tidak melakukan pemungutan pajak atas bantuan yang diberikan. Namun, pajak tetap menjadi tanggung jawab penerima dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekolah juga wajib menggunakan dana sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. Pelanggaran berupa penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan atau tidak disampaikannya laporan pertanggungjawaban dapat berakibat pada tidak diberikannya bantuan sejenis pada tahun anggaran berikutnya serta kewajiban mengembalikan dana yang telah digunakan.

Sementara itu, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi sekolah penerima, langkah yang perlu dilakukan adalah mempelajari juknis dan PKS, memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, menyimpan bukti pengeluaran, serta menyiapkan SPTJM dan BAST secara benar.

Dengan pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, bantuan diharapkan dapat mendukung pembelajaran keterampilan menulis murid sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana pemerintah.

Sumber:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026, khususnya bagian Ketentuan Perpajakan, Sanksi, dan Format Dokumen Bantuan.
  2. Informasi mengenai Juknis Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026: https://simenulis.kemendikdasmen.go.id/panduan

Catatan redaksi: Artikel ini membahas ketentuan berdasarkan bagian dokumen yang dirujuk. Untuk pelaksanaan administrasi, perpajakan, dan pengembalian sisa dana, sekolah perlu memeriksa naskah resmi juknis, perjanjian kerja sama, serta ketentuan terkait yang berlaku.