Berita Warganet – Aturan Baru dari Jakarta: Permendikdasmen 1 Tahun 2026 Ubah Total Penilaian Proses Pembelajaran PAUD hingga SMA.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkantor di Jakarta kembali menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran nasional. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menetapkan standar proses pendidikan yang berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik pendidikan adalah pengaturan penilaian proses pembelajaran. Regulasi ini menggeser paradigma lama yang cenderung berfokus pada hasil akhir belajar, menuju penilaian yang menitikberatkan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh nilai murid, tetapi juga oleh kualitas praktik mengajar guru dan iklim pembelajaran yang tercipta di sekolah.
Penilaian Proses Pembelajaran Menilai Cara Guru Mengajar
Dalam Bab IV Pasal 15, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran. Artinya, guru diminta untuk mengevaluasi bagaimana pembelajaran dirancang, disampaikan, dan direspons oleh murid.
Penilaian ini dilakukan langsung oleh pendidik yang bersangkutan sebagai bagian dari profesionalisme guru. Setiap pendidik wajib melaksanakan asesmen proses pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester, sehingga refleksi menjadi kebiasaan rutin dalam praktik mengajar.
Pendekatan ini diharapkan mampu membantu guru mengenali efektivitas metode, media, serta strategi pembelajaran yang digunakan, sekaligus menjadi dasar perbaikan pembelajaran berikutnya.
Refleksi Diri Guru Jadi Dasar Asesmen Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan refleksi diri sebagai inti dari penilaian proses pembelajaran. Guru diminta melakukan evaluasi secara jujur dan mendalam terhadap pengalaman mengajarnya sendiri.
Refleksi diri tersebut dapat didukung oleh analisis hasil asesmen belajar murid maupun data dari asesmen berskala nasional. Dengan cara ini, penilaian proses pembelajaran tidak bersifat subjektif semata, tetapi berbasis data dan bukti nyata.
Kebijakan ini mendorong guru untuk terus belajar dari praktiknya sendiri dan menjadikan hasil refleksi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam merancang pembelajaran yang lebih efektif dan relevan.
Penilaian Proses Pembelajaran Bisa Dilakukan Berbagai Pihak
Selain dilakukan oleh guru, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga membuka peluang penilaian proses pembelajaran oleh pihak lain. Pasal 16 menyebutkan bahwa asesmen dapat dilakukan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.
Pendekatan ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam pengelolaan pendidikan. Proses pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai urusan individu guru, tetapi sebagai tanggung jawab bersama seluruh komunitas sekolah.
Dengan melibatkan banyak pihak, penilaian proses pembelajaran diharapkan menjadi lebih objektif, berimbang, dan mampu memberikan gambaran utuh tentang kualitas pembelajaran yang berlangsung.
Penilaian oleh Sesama Pendidik Perkuat Kolaborasi Guru
Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh rekan sejawat. Penilaian ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung antar guru.
Asesmen oleh sesama pendidik dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester. Bentuk kegiatannya dapat berupa diskusi perencanaan pembelajaran, observasi langsung di kelas, maupun refleksi bersama atas hasil diskusi dan pengamatan.
Melalui mekanisme ini, guru diharapkan tidak hanya menerima umpan balik, tetapi juga mendapatkan inspirasi praktik baik dari rekan sejawatnya. Budaya belajar bersama pun tumbuh secara alami di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah Diperkuat sebagai Pemimpin Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan peran kepala sekolah dalam penilaian proses pembelajaran. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan berwenang melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Tujuan utama penilaian oleh kepala sekolah adalah membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang bersifat konstruktif. Asesmen ini dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester sebagai bagian dari supervisi akademik.
Penilaian dapat dilakukan melalui supervisi kelas, analisis hasil belajar murid, serta pemberian umpan balik yang berbasis data. Dengan peran ini, kepala sekolah diharapkan mampu menjadi penggerak peningkatan mutu pembelajaran, bukan sekadar pengawas administratif.
Murid Dilibatkan Menilai Proses Pembelajaran
Keterlibatan murid dalam penilaian proses pembelajaran menjadi salah satu terobosan penting dalam regulasi ini. Pasal 19 mengatur bahwa murid dapat melakukan asesmen terhadap pelaksanaan pembelajaran yang mereka terima dari guru.
Asesmen oleh murid bertujuan menumbuhkan kemandirian, tanggung jawab, serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Murid diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman belajar mereka secara terstruktur.
Penilaian oleh murid dilakukan minimal satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran. Bentuknya dapat berupa survei refleksi, catatan reflektif, maupun diskusi refleksi pembelajaran yang dirancang secara terencana.
Dampak Langsung bagi Guru dan Satuan Pendidikan
Penerapan penilaian proses pembelajaran sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi langsung bagi guru dan sekolah. Guru dituntut lebih terbuka terhadap evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak.
Sekolah juga perlu membangun iklim yang aman dan mendukung agar penilaian proses pembelajaran tidak dipersepsikan sebagai alat penghakiman, melainkan sebagai sarana pengembangan profesional.
Jika dijalankan dengan tepat, kebijakan ini dapat membantu sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
Sejalan dengan Reformasi Pendidikan Nasional
Pengaturan penilaian proses pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 sejalan dengan arah reformasi pendidikan nasional yang menekankan pembelajaran berpusat pada murid dan peningkatan kompetensi guru.
Penilaian tidak lagi berorientasi pada administrasi semata, tetapi menjadi bagian dari proses belajar guru dan murid. Pendekatan reflektif dan kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pembelajaran di semua jenjang pendidikan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun pendidikan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan membawa perubahan mendasar dalam cara menilai pembelajaran di sekolah. Penilaian proses pembelajaran kini menjadi instrumen refleksi dan perbaikan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Melalui keterlibatan guru, sesama pendidik, kepala sekolah, dan murid, regulasi yang ditetapkan dari Jakarta ini membuka jalan menuju budaya pembelajaran yang lebih terbuka, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

