Bagaimana Jika SKTP Bulan Sebelumnya Tidak Terbit, tetapi Bulan Ini Data Sudah Tervalidasi?

Beritawarganet.com – Bagaimana Jika SKTP Bulan Sebelumnya Tidak Terbit, tetapi Bulan Ini Data Sudah Tervalidasi? Jika SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) pada bulan sebelumnya belum terbit karena data belum tervalidasi, tetapi pada bulan ini data sudah dinyatakan valid, proses penerbitan rekomendasi SKTP akan mengikuti siklus validasi pada bulan berjalan.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika perubahan atau pembaruan data pada Dapodik dilakukan setelah batas waktu sinkronisasi bulanan. Dalam informasi layanan Info GTK, tanggal 15 setiap bulan menjadi batas waktu (cut off) untuk pemrosesan data. Jika pembaruan dilakukan setelah tanggal tersebut, data tidak langsung diproses dalam siklus bulan yang sama.

Apakah SKTP tetap dapat diproses setelah data valid?

Ya. Data yang sudah diperbarui dan kemudian dinyatakan valid akan diproses pada siklus validasi berikutnya. Artinya, tidak terbitnya SKTP pada bulan sebelumnya bukan berarti data tersebut tidak dapat diproses lagi.

Baca Juga :  Mengapa Info GTK Menampilkan Watermark “UJI COBA VALIDASI” dan Apa yang Harus Dilakukan Guru?

Apabila pada bulan ini seluruh persyaratan dan data pendukung sudah memenuhi ketentuan, maka proses penerbitan rekomendasi SKTP mengikuti hasil validasi pada siklus bulan ini.

Guru juga perlu memahami bahwa tidak terdapat proses validasi susulan di tengah siklus bulan berjalan. Karena itu, perubahan data yang melewati batas cut off harus menunggu siklus pemrosesan berikutnya.

Apa yang harus dilakukan guru?

Guru yang mengalami kondisi tersebut sebaiknya memeriksa kembali data yang berkaitan dengan pemberian TPG. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui informasi yang tersedia pada layanan terkait, sementara perubahan data pada Dapodik dapat dikoordinasikan dengan operator sekolah.

Baca Juga :  Apakah TPG ASN Masih Dapat Dicairkan Jika Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pastikan data guru pada Dapodik sudah sesuai.
  2. Pastikan perubahan data sudah dilakukan dan disinkronkan oleh operator sekolah.
  3. Periksa kembali status validasi pada siklus bulan berjalan.
  4. Jika data sudah valid, tunggu proses penerbitan rekomendasi SKTP sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Jika masih terdapat ketidaksesuaian, koordinasikan dengan operator sekolah atau pihak yang menangani administrasi tunjangan.

Kesimpulan

Jadi, apabila SKTP bulan sebelumnya belum terbit, tetapi pada bulan ini data sudah tervalidasi, proses selanjutnya mengikuti siklus validasi bulan berjalan. Pembaruan data yang dilakukan setelah tanggal 15 tidak diproses pada siklus sebelumnya karena telah melewati batas cut off.

Karena itu, guru sebaiknya memastikan data Dapodik sudah benar dan tersinkron sebelum batas waktu pemrosesan. Dengan demikian, proses validasi dan penerbitan rekomendasi SKTP dapat mengikuti siklus yang sesuai tanpa harus menunggu periode berikutnya.