Dinas Pendidikan Jateng Tetapkan Jadwal Libur Sekolah 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Dinas Pendidikan Jateng Tetapkan Jadwal Libur Sekolah 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Beritawarganet.com – Dinas Pendidikan Jateng Tetapkan Jadwal Libur Sekolah 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jadwal resmi libur sekolah tahun ajaran 2025/2026. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Dengan adanya jadwal ini, seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk perencanaan program sekolah dan kegiatan peserta didik sepanjang tahun.

Dalam ketentuan tersebut, libur akhir semester gasal bagi satuan pendidikan dengan sistem 5 hari sekolah akan dimulai pada 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sedangkan bagi sekolah dengan sistem 6 hari belajar, libur akan berlangsung hingga 3 Januari 2026. Libur ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk beristirahat setelah menjalani kegiatan pembelajaran selama satu semester dan sebagai persiapan menghadapi semester genap.

Sementara itu, libur akhir semester genap yang juga merupakan libur akhir tahun ajaran akan dimulai pada 22 Juni 2026. Bagi sekolah dengan sistem 5 hari sekolah, libur akan berlangsung hingga 10 Juli 2026, dan untuk sekolah dengan sistem 6 hari sekolah akan berakhir pada 11 Juli 2026. Penjadwalan ini menjadi panduan penting bagi sekolah untuk mengatur akhir tahun ajaran, menyusun agenda penilaian akhir, dan mempersiapkan tahun ajaran baru 2026/2027 secara lebih tertib.

Selain libur semester, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah juga mengatur ketentuan libur bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang akan disesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menetapkan hari-hari tertentu di bulan Ramadhan sebagai hari libur atau hari pembelajaran dengan persetujuan Komite Sekolah atau Madrasah, kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Bagi satuan pendidikan yang memutuskan meliburkan peserta didik pada hari-hari tertentu selain cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, dianjurkan untuk mengisi waktu tersebut dengan kegiatan religius seperti pesantren Ramadhan, kajian keagamaan, kegiatan amal, lomba keagamaan, dan aktivitas lainnya yang mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan juga hari libur umum dan cuti bersama tahun 2025. Hari libur umum meliputi 17 Agustus 2025 untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 5 September 2025 untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember 2025 untuk Hari Raya Natal. Adapun cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2025 dalam rangka perayaan Natal. Penetapan ini membantu satuan pendidikan menyusun kegiatan akademik dan non-akademik agar tidak berbenturan dengan hari libur nasional.

Selain libur tahun 2025, jadwal perkiraan libur nasional tahun 2026 juga telah disusun agar satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan lebih awal. Rinciannya antara lain 1 Januari sebagai Tahun Baru Masehi, 16 Januari sebagai Isro’ Mi’raj 1447 H, 17 Februari sebagai Tahun Baru Imlek 2577, dan 19 Maret sebagai Hari Raya Nyepi. Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026. Selanjutnya, 3 April sebagai Wafat Yesus Kristus (Paskah), 1 Mei sebagai Hari Buruh, 31 Mei sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, 14 Mei sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus, 27 Mei sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 H, 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, dan 17 Juni sebagai Tahun Baru Islam 1448 H.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah menegaskan bahwa libur Ramadhan dan libur nasional lainnya akan tetap disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat menjelang pelaksanaan, sehingga sekolah diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi agar dapat menyesuaikan kalender akademik jika terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Selain itu, satuan pendidikan dengan kekhasan tertentu diberi keleluasaan untuk mengganti hari Minggu sebagai hari libur dengan hari lain sesuai ketentuan internal lembaga, misalnya pada sekolah berbasis keagamaan tertentu atau sekolah dengan kebutuhan khusus.

Dinas Pendidikan juga menetapkan bahwa libur khusus terkait peringatan keagamaan, kondisi musim, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya akan ditetapkan oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan sekolah melakukan penyesuaian jika terjadi kondisi darurat sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan aman dan tertib.

Penetapan jadwal libur sekolah ini memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, dan sekolah dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar, termasuk kegiatan pengembangan diri dan keluarga selama periode libur. Dengan adanya kejelasan jadwal libur semester, Ramadhan, Idul Fitri, serta hari libur nasional, sekolah dapat merancang program penguatan akademik, kegiatan pengembangan karakter, dan kegiatan ekstrakurikuler secara lebih terukur.

Bagi orang tua, kepastian jadwal libur ini menjadi panduan dalam mengatur agenda keluarga, seperti waktu berlibur, kegiatan ibadah bersama keluarga saat Ramadhan, atau kegiatan tambahan untuk mendukung pengembangan anak di luar jam sekolah. Hal ini juga memberikan waktu cukup bagi peserta didik untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi kegiatan belajar pada semester berikutnya.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengimbau kepada semua satuan pendidikan untuk segera menyosialisasikan jadwal libur ini kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua melalui papan pengumuman sekolah, grup komunikasi orang tua, media sosial resmi sekolah, serta website sekolah. Dengan demikian, semua pihak akan memahami jadwal libur dengan baik dan dapat mengantisipasi kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun ajaran 2025/2026.

Dengan adanya pedoman resmi ini, sekolah dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara efektif, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara peserta didik dapat memanfaatkan masa libur sebagai waktu beristirahat, beribadah, dan melakukan kegiatan produktif lainnya.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah berharap dengan penetapan kalender pendidikan ini, seluruh satuan pendidikan dapat mengoptimalkan penyusunan program pembelajaran, mempersiapkan kegiatan akademik, kegiatan keagamaan selama Ramadhan, dan kegiatan non-akademik lain agar berjalan lancar sepanjang tahun ajaran 2025/2026.

Apabila satuan pendidikan memerlukan kalender pendidikan dalam bentuk tabel siap cetak, template pengumuman jadwal libur untuk papan pengumuman sekolah, atau materi sosialisasi untuk orang tua, Dinas Pendidikan siap mendukung agar informasi terkait jadwal libur ini dapat tersampaikan dengan jelas, tepat, dan memudahkan koordinasi di lingkungan pendidikan.

Penetapan jadwal libur sekolah tahun ajaran 2025/2026 ini diharapkan dapat membantu seluruh sekolah di Jawa Tengah menjalankan proses pendidikan dengan disiplin waktu yang baik, serta mendukung proses belajar yang berkualitas di setiap jenjang pendidikan.

Scroll to Top