sejarah KORPRI

Sejarah KORPRI dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

Berita Warganet – Sejarah KORPRI dan Panca Prasetya KORPRI . HUT Korpri diperingati setiap 29 November. nah sebagai pengetahuan buat sobat BW semua, kali ini Berita Warganet akan share Tentang Sejarah KORPRI.

Sejarah KORPRI

KORPRI akronim dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Dikutip dari wikipedia.org dijelaskan bahwa KORPRI  didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Baca Juga :  5 Link Twibbon Hari Jadi Sukabumi ke-152 Tahun 2022, Klik Disini

Baca Juga : Link Twibbon Hari Korpri ke 50 Tahun 2021, Dapatkan Sekarang !!

Baca Juga : Download Template PNG Twibbon Hari Korpri 2021

 

sejarah KORPRI

Siapa Anggota KORPRI

Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

Baca Juga :  Link Twibbon Hari Jadi Sumatera Selatan 2022 ke-76 Tahun, Klik Disini

Baca Juga : Akord Mars KORPRI dan Lirik Lagunya, Ciptaan E.L. Pohan

Baca Juga : 50 Link Twibbon HUT KORPRI Tahun 2021, yang ke 50 Unduh Disni !!

Panca Prasetya KORPRI ( Koprs Pegawai Republik Indonesia )

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

Baca Juga :  5 Link Twibbon Hari Jadi Rokan Hilir ke-23 Tahun 2022 Klik Disini

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

Demikian pembahasan singkat sejarah korpri, anggota korpri dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) semoga bermanfaat.