usaha sendiri dan usaha kelompok

Kunci Jawaban Usaha Ekonomi Sendiri dan Kelompok

Beritawarganet.com – Kunci Jawaban Usaha Ekonomi Sendiri dan Kelompok. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia melakukan usaha/pekerjaan. Usaha atau pekerjaan yang mereka lakukan dapat dikelola sendiri/individu maupun berkelompok. Sobat BW apa saja yang termasuk dalam usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok? Mari kita cari tahu bersama.

 

Keluarga Udin hidup rukun. Mereka selalu menyempatkan berkumpul dalam ruang keluarga. Keluarga Udin juga membiasakan beribadah bersama.

 

Keluarga Udin tidak hanya rukun dengan anggota keluarga. Keluarga Udin juga rukun dengan tetangganya. Ketika tetangganya mengalami musibah seperti kematian, keluarga Udin memberikan bantuan dengan ikhlas.

 

Dalam Satu minggu, keluarga Udin melakukan olahraga bersama sebanyak tiga kali. Olahraga dilakukan pagi hari sebelum persiapan bekerja dan sekolah. Olahraga yang biasa dilakukan keluarga Udin adalah senam pagi. Sebelum pelaksanaan senam, Udin dan Ayah bekerja sama mempersiapkan radio kaset dan kasetnya untuk mengiringi senam. Ibu menyiapkan air mineral untuk minum saat istirahat.

 

Selesai senam semua anggota keluarga Udin melakukan aktivitas masing masing. Udin dan adiknya persiapan ke sekolah. Ayah bersiap ke kantor, dan ibu bersiap membuka toko kelontongnya.

 

Toko kelontong milik ibu Udin dikelola keluarga sendiri. Inilah toko kelontong yang dikelola ibu Udin.

 

Selain sibuk mengurus toko kelontongnya, Ibu Udin menjadi salah satu pengurus koperasi. Koperasi yang dijalankan adalah koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi tersebut adalah warga kampung tempat tinggal Udin. Koperasi termasuk jenis usaha yang dikelola bersama. Untuk lebih jelasnya simak beberapa jenis usaha yang dikelola sendiri dan dikelola kelompok seperti berikut.

 

usaha sendiri dan usaha kelompok

 

Ayo Membaca

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Berikut contoh usaha-usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Matematika Latihan 2.2 halaman 46 kelas 8

 

1. Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya modalnya terbatas. Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan sebagai berikut.

 

a. Usaha pertanian

Seorang petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara perseorangan dengan modal terbatas. Meskipun demikian, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran. Namun, hanya beberapa orang saja yang bisa melakukannya.

 

b. Industri kecil

Industri kecil biasanya berupa industri rumah tangga. Industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil seperti usaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.

 

c. Usaha perdagangan

Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin. Contoh lainnya seperti membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, dan pedagang hasil bumi.

 

d. Usaha jasa

Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijit.

 

2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

 

a. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.

 

b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modal CV berasal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Pengayaan halaman 120 Norma IPS SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

 

c. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan.

 

d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN atau Perusahaan Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

 

e. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

 

3. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerja sama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

 

Ayo Berdiskusi

Banyak orang melakukan usaha di bidang ekonomi untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Apa yang akan terjadi jika orang malas tidak mau berusaha? Coba diskusikan bersama teman kelompokmu. Kemudian, tuliskan hasil diskusi pada kolom berikut.

 

Laporan Hasil Diskusi

Biasanya seseorang sudah dari kecil diajarkan agar terus bekerja keras dan tidak malas. Jadi, jika seseorang malas dan tidak mau berusaha yang akan terjadi adalah datangnya sebuah penyesalan. Sebab, penyesalan selalu datang terlambat sehingga yg terjadi jika seseorang malas dan tidak mau berusaha adalah pekerjaan susah didapat, kehidupan yg tidak terjamin, masa depan yg buruk, dan sebagainya

 

Ayo Berkreasi

Kamu telah memahami beragam bentuk usaha berdasarkan pengelolanya. Ada usaha yang dikelola sendiri dan ada usaha yang dikelola kelompok. Sekarang buatlah kliping berkelompok tentang jenis-jenis usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola kelompok dengan langkah-langkah berikut.

Cari informasi tentang jenis-jenis usaha perseorangan dan kelompok, baik informasi bergambar maupun tidak bergambar dari berbagai media cetak.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Latihan 3.3 Matematika Kelas 9 Halaman 169

Contoh jenis usaha perseorangan dan jenis usaha kelompok:

 

USAHA PERSEORANGAN

Usaha perseorangan adalah usaha yang dikelola sendiri dan biasanya berskala kecil.

1.Usaha Jasa

Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha menyewakan jasa angkut, membuka bengkel, dan lain sebagainya.

2. Usaha Pertanian

Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan.

3. Usaha Perdagangan

Biasanya usaha perdagangan dikeerjakan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan adalah membuka warung sembako dan kelontong.

4. Industri Kecil

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, anyaman, dan mebel.

 

USAHA KELOMPOK

Usaha kelompok adalah usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih, biasanya usaha kelompok ini berskala besar.

1. Firma

Firma biasanya didirikan oleh dua orang yang biasanya saling mengenal baik atu sama lain atau sahabat. Setiap anggota firma memiliki kebijakan dan tanggung jawab atas nama firma Anggota Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

2. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh dua orang atau lebih. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor atau penyuplai dana dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.

3. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha yang modalnya berupa saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.

4. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha ekonomi yang berupa lembaga keuangan yang didirikan oleh perseorangan atau lembaga pemerintah yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat serta ikut membangun pembangunan ekonomi nasional.

 

Nah Sobat BW, itulah contoh-contoh usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola kelompok. Semua usaha yang dilakukan memiliki tujuan untuk menenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperoleh keuntungan.

Semoga bermanfaat ya..