Daftar Isi
Beritawarganet.com-Kunci Jawaban Aktivitas 12 halaman 38 Pelanggaran Lalu Lintas IPS SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka.
Kali ini, beritawarganet.com akan membahas kunci jawaban IPS SMP Kelas 7 halaman 38. Pertanyaan ini bisa warganet temukan pada buku IPS SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka tentang Pelanggaran Lalu Lintas. Pembahasan berikut bisa warganet simak untuk mencocokan dengan jawaban yang telah warganet kerjakan sebelumnya. Jadi, silahkan kerjakan terlebih dahulu secara mandiri ya???
Aktivitas 12
1. Buatlah kelompok yang setiap kelompok terdiri dari 3-5 orang.
2. Perhatikan data berikut:
Data Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2019-2020
Jumlah pelanggaran lalu lintas roda dua dan roda empat di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 460.934 atau turun 68% dibandingkan tahun 2019. Pelanggaran roda dua di tahun 2020 juga mengalami penurunan dibandingkan satu tahun sebelumnya.
(Sumber: Polantas dalam Angka 2019-2020, korlantas.polri.go.id)
3. Berdasarkan data tersebut, diskusikan dan jawablah pertanyaan berikut:
a. Apa jenis norma yang dilanggar
Jawaban:
Jenis Norma yang dilanggar dalam teks di atas adalah Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Norma hukum bersifat memaksa, tegas, dan mengikat warga negara. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
b. Mengapa bisa terjadi pelanggaran norma tersebut?
Jawaban:
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum:
1) Tidak Mempertimbangkan Realitas di Lapangan
Beberapa pelanggaran hukum mungkin terjadi lantaran hukum dibuat tanpa mempertimbangkan realita di lapangan. Contohnya adalah larangan mobil parkir di tepi jalan umum tertentu, yang tidak didukung dengan ketersediaan lahan parkir memadai.
2) Indisipliner Penegak Hukum
Faktor indisipliner penegak hukum dapat memicu terjadinya pelanggaran di masyarakat. Sebagai contoh, aparat penegak hukum tidak menindak tegas supir metromini yang kerap menurunkan penumpang di wilayah dengan rambu lalu lintas “dilarang berhenti”.
3) Kurangnya Pengetahuan dan Sikap Tidak Acuh
Mereka yang tidak memahami hukum mungkin dapat melakukan pelanggaran hukum tertentu. Namun untuk sebagian besar kasus, pelanggaran hukum juga dipicu oleh ketidakpedulian masyarakat.
c. Bagaimana dampak dari pelanggaran lalu lintas?
Jawaban:
Akibat melanggar lalu lintas
Melanggar lalu lintas sebenarnya dapat membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain. Baik yang mengendarai motor maupun pejalan kaki.
Akibat yang ditimbulkan yakni:
1.) bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2.) menimbulkan lalu lintas menjadi tidak tertib.
3.) Kenyamanan para pengendara maupun pejalan kaki menjadi terganggu.
4.) Dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga menghambat perjalanan.
5.) Misalnya bila kita menggunakan kendaraan diatas trotoar itu sama saja dengan mengambil hak pejalan kaki.
d. Bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinyapelanggaran lalu lintas?
Jawaban:
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Polisi lalu lintas mempunyai cara-cara atau Upaya dengan teknik khusus untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas dengan cara:
1) Melakukan razia/operasi khusus kewilayahan yang saat ini masih berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia,
a) Dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor;
b) Melakukan teguran-teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tertangkap tangan oleh Polisi Lalu lintas tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang No.14 tahun 1992;
c) Melakukan pemasangan tanda rambu-rambu lalu lintas dijalan atau ditempat yang diperkirakan rawan kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas, hal ini dipandang perlu karena dengan rambu-rambu tersebut, pemakai jalan akan lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.
2) Faktor-Faktor yang Menghambat Polisi Lalu Lintas Dalam Penegakan Hukum UU No.14 Tahun 1992 Secara Preventif antara lain
a) Faktor Internal,
yaitu Berkaitan dari Internal Polisi secara umum dan khususnya Polisi lalu lintas sedikit demi sedikit mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polisi maupun keluarga Polisi pada umumnya untuk ditertibkan dan diarahkan sehingga tidak melanggar peraturan lalu lintas.
b) Faktor Eksternal,
yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang Undang-undang lalu lintas, yaitu masih banyaknya para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas.
Disclaimer:
1. Kunci jawaban pada unggahan Beritawarganet tidak mutlak kebenarannya
2. Unggahan ini bisa Warganet gunakan sebagai salah satu acuan dalam mengerjakan soal bukan sebagai acuan utama
3. Kunci jawaban pada unggahan Beritawarganet mungkin akan berbeda dengan pembahasan di sekolah atau penunjang lain