Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri: Ini Isi Lengkap dan Dampaknya bagi Peserta – Jakarta – Pemerintah kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat fondasi jaminan sosial nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan regulasi baru yang mengatur pengelolaan dana pensiun serta program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan ini bukan sekadar pembaruan administratif. Lebih dari itu, kebijakan terbaru ini dirancang untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan dana pensiun jangka panjang, mulai dari risiko investasi, ketahanan keuangan lembaga pengelola, hingga kepastian manfaat bagi peserta di masa depan. Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, pemerintah menilai perlu adanya pengetatan sekaligus penataan ulang mekanisme pengelolaan dana jaminan sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan dan merevisi ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai menjadi perhatian publik pada Januari 2026 karena dampaknya yang luas bagi jutaan peserta aktif maupun pensiunan.
Latar Belakang Terbitnya PMK 118 Tahun 2025
Dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri memiliki karakteristik khusus. Pesertanya mencapai jutaan orang, dengan kewajiban pembayaran manfaat yang bersifat jangka panjang dan nilainya sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, ketahanan keuangan pengelola dana menjadi faktor krusial.
Pemerintah menilai bahwa aturan sebelumnya masih menyisakan celah dalam hal:
-
Transparansi laporan keuangan
-
Pengendalian risiko investasi
-
Pengakuan iuran peserta
-
Pembentukan cadangan kewajiban
Jika tidak segera dibenahi, celah tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius di masa depan, termasuk risiko keterlambatan pembayaran manfaat pensiun maupun klaim jaminan sosial.
Melalui PMK 118/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen negara untuk menjamin keberlangsungan dana pensiun, sekaligus melindungi hak-hak peserta secara lebih kuat dan terukur.
Ruang Lingkup Program yang Diatur
PMK 118 Tahun 2025 secara khusus mengatur tata kelola beberapa program utama, yaitu:
-
Tabungan Hari Tua (THT)
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Ketiga program ini menjadi tulang punggung perlindungan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri, baik selama masa aktif maupun setelah purna tugas. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan pada program ini memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan peserta.
Pengetatan Standar Kesehatan Keuangan Pengelola Program
Salah satu poin paling krusial dalam PMK 118/2025 adalah penetapan batas minimal tingkat solvabilitas bagi pengelola program. Solvabilitas mencerminkan kemampuan lembaga pengelola dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangannya kepada peserta.
Dalam aturan terbaru ini ditegaskan bahwa:
Tingkat solvabilitas wajib paling sedikit sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.
Ketentuan ini menandai pergeseran penting dalam pendekatan pengelolaan dana pensiun. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada pertumbuhan aset, tetapi juga pada keseimbangan antara aset dan kewajiban.
Dengan adanya batas solvabilitas minimum, pengelola program dipaksa untuk:
-
Lebih disiplin dalam menilai risiko investasi
-
Tidak agresif mengejar imbal hasil tinggi dengan risiko besar
-
Selalu menjaga cadangan keuangan dalam kondisi sehat
Perubahan Pengakuan Iuran Peserta
PMK 118/2025 juga membawa perubahan mendasar dalam cara iuran peserta dicatat dalam laporan keuangan. Jika sebelumnya terdapat perbedaan perlakuan akuntansi, kini pemerintah menegaskan bahwa:
Iuran dari peserta diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi laporan keuangan. Dengan pengakuan yang lebih jelas, kondisi keuangan pengelola dapat dipantau secara lebih objektif oleh pemerintah maupun auditor independen.
Langkah ini juga memudahkan evaluasi kinerja pengelola program, karena arus masuk dana dan kewajiban yang menyertainya tercatat secara proporsional.
Kewajiban Pembentukan Liabilitas Asuransi
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kewajiban pembentukan liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM. Dalam aturan baru ini, pengelola diwajibkan menghitung kewajiban tersebut menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan satu bulan.
Artinya, pengelola harus memiliki cadangan yang cukup untuk menutup potensi klaim dalam jangka pendek, tanpa bergantung pada pemasukan iuran berikutnya. Kebijakan ini dirancang untuk:
-
Memastikan klaim peserta dibayar tepat waktu
-
Mengurangi risiko gagal bayar
-
Meningkatkan kepercayaan peserta terhadap program jaminan sosial
Penataan Kekayaan dan Aset Investasi
PMK 118/2025 juga menegaskan hubungan antara kekayaan pengelola dan liabilitas asuransi. Dalam Pasal terbaru, disebutkan bahwa:
Total kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan, wajib minimal setara dengan liabilitas asuransi.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap kewajiban kepada peserta benar-benar ditopang oleh aset riil, bukan sekadar proyeksi atau asumsi optimistis.
Pengetatan Portofolio Investasi Dana Pensiun
Salah satu sorotan utama publik terhadap PMK 118/2025 adalah kebijakan baru terkait pembatasan investasi berisiko. Pemerintah menilai bahwa dana pensiun ASN, TNI, dan Polri harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Untuk program Tabungan Hari Tua (THT), pengelola diwajibkan:
-
Menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN)
SBN dipilih karena dianggap sebagai instrumen dengan risiko paling rendah dan dijamin oleh negara. Di sisi lain, investasi pada instrumen seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi secara lebih ketat.
Pembatasan ini bertujuan untuk:
-
Menekan volatilitas nilai aset
-
Melindungi dana peserta dari gejolak pasar
-
Menjaga stabilitas jangka panjang
Masa Transisi Penyesuaian Investasi
Pemerintah menyadari bahwa perubahan portofolio investasi tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan struktur investasinya.
Selama masa transisi ini:
-
Pengelola wajib menyusun rencana penyesuaian
-
Progres penyesuaian harus dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan
-
Setiap langkah investasi harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
Kebijakan transisi ini dirancang agar penyesuaian tidak menimbulkan gejolak pasar maupun kerugian mendadak bagi dana peserta.
Dampak Aturan Baru bagi ASN, TNI, dan Polri
Bagi peserta, aturan baru ini membawa sejumlah implikasi penting. Meski tidak berdampak langsung pada besaran iuran atau manfaat dalam jangka pendek, kebijakan ini memperkuat jaminan keberlanjutan pembayaran manfaat di masa depan.
Dalam jangka panjang, peserta diharapkan memperoleh:
-
Dana pensiun yang lebih aman
-
Pembayaran klaim yang lebih pasti
-
Pengelolaan dana yang lebih transparan
Bagi ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif, aturan ini memberikan kepastian bahwa iuran yang mereka bayarkan benar-benar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Pandangan Pemerintah terhadap Keberlanjutan Dana Pensiun
Pemerintah menegaskan bahwa dana pensiun bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan janji negara kepada para abdi negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjawab tantangan jangka panjang, termasuk perubahan demografi dan dinamika ekonomi.
PMK 118/2025 dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun sistem jaminan sosial yang:
-
Berkelanjutan
-
Transparan
-
Berorientasi pada perlindungan peserta
Kesimpulan
Penerbitan PMK Nomor 118 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperkuat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui pengetatan standar solvabilitas, pembatasan investasi berisiko, serta peningkatan transparansi keuangan, aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak peserta tetap terlindungi hingga masa pensiun dan seterusnya. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem dana pensiun yang sehat, stabil, dan berkelanjutan bagi seluruh aparatur negara.

