Beritawarganet.com – Bagaimana Cara Menyesuaikan Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan? Penyesuaian rombongan belajar atau rombel pada satuan pendidikan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar jumlah murid dan pembagian rombel sesuai dengan kondisi sekolah. Lalu, acuan apa yang dapat digunakan dalam melakukan penyesuaian rombongan belajar?
Acuan yang digunakan adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam proses penetapan jumlah murid dalam setiap rombongan belajar sekaligus jumlah rombongan belajar yang dapat dibentuk oleh satuan pendidikan. Aturan ini juga mengatur mekanisme bagi satuan pendidikan yang berada dalam kondisi tertentu sehingga membutuhkan penyesuaian atau pengecualian.
Bagaimana proses penyesuaian rombel?
Apabila terdapat kondisi yang menyebabkan jumlah rombongan belajar perlu disesuaikan, sekolah perlu melakukan pemeriksaan terhadap data dan kondisi peserta didik terlebih dahulu. Penyesuaian tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan perkiraan, tetapi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Guru yang menemukan adanya permasalahan terkait rombongan belajar dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan kepala satuan pendidikan. Operator dapat membantu melakukan pemeriksaan data yang berkaitan dengan rombel, sedangkan pimpinan satuan pendidikan menentukan tindak lanjut sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Jika persoalan tersebut membutuhkan penjelasan atau tindak lanjut lebih lanjut, sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai jenjang kewenangannya. Langkah ini penting terutama apabila kondisi sekolah termasuk dalam kategori pengecualian yang membutuhkan verifikasi atau penyesuaian berdasarkan ketentuan khusus.
Dengan demikian, penyesuaian rombongan belajar sebaiknya dilakukan secara terkoordinasi antara guru, operator sekolah, dan pimpinan satuan pendidikan. Sekolah juga perlu menggunakan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 sebagai acuan agar penetapan jumlah murid per rombel dan jumlah rombel sesuai dengan mekanisme verifikasi dan validasi yang berlaku.
Tags : rombongan belajar, rombel, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, jumlah murid, jumlah rombel, Dapodik, satuan pendidikan, data sekolah, operator sekolah, pendidikan 2026