86 platform fintech peer to peer lending ilegal MENURUT OJK

Pdf 86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021

beritawarganet.com – Pdf 86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021. Menjelang Lebaran 2021 masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga : Twibbon Idul Fitri 2021

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Baca juga : Pinjaman Online Dompetkilat Telah Berhasil Salurkan Pinjaman Mencapai Rp 135 Miliar

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

Baca Juga :  Langkah Sederhana Untuk Periklanan Gratis yang Hebat

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Baca Juga : Download Daftar 147 Fintech Lending atau Pinjol Berizin OJK

86 platform fintech peer to peer lending ilegal MENURUT OJK

86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021

Dikutip dari laman OJK, berikut 86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021 :

Rupiah Indo – Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai
Rupiah Indo – Daftar Pinjaman Online Cepat Aman
PETIR Rupiah indonesia
Ai Money
Ada Uang
Daily Kredit – Pinjaman Online yang efisien
Petirpet
UangKaya
MariPinjam
Dompet Koperasi
DetiKredit
KSP SSS Domet Koperasi
KSP Bunga Wajar
BungaMatahari – Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat
DompetPjm – Pinjaman uang online cepat cair
Apel Manis Ksp – Pinjaman mudah
TINKER BELL
Rp Pinjaman – KSP DANA KILAT CEPAT
Burung Glamor
Rupiah Sriwijaya
Dompet Merah
Cash Crown
Walletpedia
Logam Majapahit
Musim Dana
Tunai Gesit
Pahlawan Pinjaman – Pinjaman Online Aman dan Cepat
Kredit Rupiah
Solusi Kita – Solusi KTA Online Cepat dan Mudah
Dana Pribadi
OK Duit
KSP Hidup Hijau
KSP Beli Beli
Raja Fulus
Modal Jaminan
Dompet Selebriti
Kuota Kita
Uang Karib
Dompet Pundi
Uang Rumah
Nanas Dompet
Pinjam Mas
Pinjaman Lancar
Pinjam Saja
Dompet Usaha
Dana Pas
Badai Uang: Informasi Keuangan Sekilat Badai
Rupiah Hidup
Fulus Cerdas
Kotak Kaya
Saku Gesit
Pinjam Google
Modal Mimpi
Bantu Pinjam
Dompet Cair
Bhin Bhin
Modal Nikmat
Fulus Terbaik
Pitih Ampuh
Pinjol Kuy
Pinjol Rahasia
Duit Harapan
Pinjam Juga
Modal Gemilang
Fulus Kini
Modal Rezeki
Dana Dompet – Pusatnya Pinjaman Online Dana Rupiah
Modal Penting
Bandar Modal
Duit Ampuh
Dompet Tepat
Zaman Dompet
Uang Besok
Pundi Untung
Rupiah Tren
Pundi Dadakan
Modal Solusi
Pinjam Pas
Indo Uang
Uang Hijau
Dana Milenial
Duit Kini
Dompet Pintar – Pinjaman Uang Tunai Dana
Dompet Setia – Pinjaman kredit online
Dompet Cash – Pinjaman Uang Cash Cepat Cair
Pinjaman SakuMu – Pinjaman Uang Online Dana Tunai

File PDF 86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021 Download DISINI

Baca Juga :  Jenis-Jenis Transaksi dan Langkah - Langkah Menganalisis Transaksi

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau  WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.