penyusunan sasaran kinerja pegawai ( SKP )

Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

Berita Warganet – Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Jelas

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.

2. Dapat Diukur

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.

3. Relevan

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.

Baca Juga :  Banyak Yang Tidak Tahu Kenapa Mitsubishi Lancer Evolution di Suntik Mati, Ternyata Ini Alasannya!

4. Dapat Di Capai

Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS

5. Memiliki Target Waktu

Mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

Baca Juga :  Logo Kota Ambon PNG, Download Lambang Gambar HD

SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya.

Baca Juga :  Bingkai Foto HUT Kota Pematangsiantar ke-151, Rekomendasi 2022

Pada Desember 2021, dinas pendidikan telah melakukan Sosialisasi Model Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 termasuk untuk SKP Pengawas Sekolah dan Guru. Berikut ini beberapa slide dan contoh model penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) terbaru.

 

Itulah Penjelasan tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Sumber :

bkpsdm.tangerangkota.go.id

BKN

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang dipublish pada April 2, 2023 di website Berita Warganet

Artikel Terkait