Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Beritawarganet – Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 . Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menimbang

a. bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan;

b. bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal;

c. bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media;

d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);

  5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

  2. Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

  3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

  4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  5. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

  7. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

  8. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Sekolah.

  9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

  10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

  11. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  12. Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.

  13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  14. Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk mengakses data dan/atau informasi.

  15. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.

  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  17. Kelompok Kerja, yang selanjutnya disebut Pokja, adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

  18. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas:
a. humanis;
b. komprehensif;
c. partisipatif;
d. kepentingan terbaik bagi anak;
e. nondiskriminatif;
f. inklusif;
g. keadilan dan kesetaraan gender;
h. harmonis; dan
i. berkelanjutan.

(2) Asas humanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.

(3) Asas komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang serta motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.

(4) Asas partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

(5) Asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.

(6) Asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.

(7) Asas inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.

(8) Asas keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk memperoleh perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan serta pendidikan.

(9) Asas harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.

(10) Asas berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, serta menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu

Tujuan

Pasal 3

(1) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

(2) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan spiritual;
b. pelindungan fisik;
c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
d. keadaban dan keamanan digital.

Pasal 4

Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mencakup:
a. pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
c. penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

Pasal 5

Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mencakup:
a. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
b. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
c. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
d. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
e. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

Pasal 6

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mencakup:
a. pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
b. penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
c. penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
d. penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Pola Lantai Gerak Tari

Pasal 7

Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d mencakup:
a. penerapan dan pembiasaan adab serta etika dalam berinteraksi di ruang digital;
b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

Bagian Kedua

Sasaran

Pasal 8

Sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a. Murid;
b. Kepala Sekolah;
c. Guru; dan
d. Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Pasal 9

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah:
a. lingkungan di dalam Sekolah;
b. lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan
c. ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.

BAB III

PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi Warga Sekolah;
c. penguatan peran Warga Sekolah;
d. respons dan penanganan pelanggaran;
e. tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
f. peran pemangku kepentingan.

Bagian Kedua

Penguatan Tata Kelola

Pasal 11

Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini; dan
b. penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.

Pasal 12

(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah.

(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin melalui:
a. pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;
b. identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;
c. identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;
d. identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan
e. penyediaan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
    1. mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
    2. menjamin kerahasiaan pelapor; dan
    3. terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau Guru yang ditunjuk.

(3) Hasil deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.

Pasal 13

(1) Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.

(2) Tata tertib dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah.

(3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Bagian Ketiga

Edukasi Warga Sekolah

Pasal 14

Edukasi Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a. penguatan kapasitas; dan
b. pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.

Pasal 15

(1) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
b. kemampuan deteksi dini;
c. penanganan pelanggaran;
d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.

(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Murid meliputi:
a. dukungan psikologis awal;
b. komunikasi efektif;
c. kesehatan mental; dan
d. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.

Pasal 16

(1) Pengintegrasian dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler; dan
c. ekstrakurikuler.

(2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penguatan nilai karakter, baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau
c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.

(4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. krida;
b. karya ilmiah;
c. latihan olah bakat dan olah minat;
d. kegiatan keagamaan; dan/atau
e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Penguatan Peran Warga Sekolah

Pasal 17

Penguatan peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui:
a. pembagian peran Warga Sekolah;
b. manajemen kelas;
c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
d. penerapan budaya positif.

Pasal 18

(1) Pembagian peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan menetapkan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.

(2) Peran Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;
b. perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
c. supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d. edukasi kepada Warga Sekolah;
e. deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
f. kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan serta menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

(3) Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. pada pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar, dengan ketentuan:
    1. guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas yang meliputi penyambutan serta pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar-Murid;
    2. guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;
    3. guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam penguatan perilaku hidup sehat, keselamatan, dan kesejahteraan fisik Murid;

dalam menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan

  1. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

b. pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:

  1. wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran;

  2. wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;

  3. guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;

  4. guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk:
        a) melaksanakan program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
        b) mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan
        c) memiliki kematangan sosial, psikologis, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik;

  5. wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku Murid, menjadi penghubung komunikasi dengan Orang Tua/Wali, serta memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;

  6. guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan serta mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan

  7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, serta keamanan data pribadi Murid sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

(4) Pelibatan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
b. pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
c. penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pasal 19

(1) Manajemen kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama.

(2) Dalam menerapkan manajemen kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid.

(3) Kesepakatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nilai kebajikan;
b. interaksi yang saling menghargai; dan
c. tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.

(4) Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 20

Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
b. berkomunikasi secara baik dan santun;
c. berintegritas dan disiplin; dan
d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.

Pasal 21

(1) Penerapan budaya positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.

(2) Nilai karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

(3) Perbuatan mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.

Bagian Kelima

Respons dan Penanganan Pelanggaran

Pasal 22

Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap:
a. tata tertib dan/atau kode etik; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.

(2) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. penanganan dugaan pelanggaran; dan
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

(3) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk:
a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan;
b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan
c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.

Baca Juga :  Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 261 Bagian 3

Pasal 24

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditindaklanjuti oleh Sekolah melalui mekanisme rujukan.

(2) Mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangani oleh Pokja sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam pelaksanaan mekanisme rujukan, Kepala Sekolah melakukan:
a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja; dan
c. koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.

Pasal 25

Dalam hal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja.

Pasal 26

(1) Proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang melibatkan Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid.

(2) Dalam hal kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dinyatakan tidak terbukti, yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.

Bagian Keenam

Tanggung Jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah

Pasal 27

(1) Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program;
b. edukasi;
c. pembinaan;
d. supervisi dan pemantauan; dan
e. koordinasi lintas sektor.

(3) Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pokja.

Pasal 29

(1) Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan provinsi.

(2) Bupati/Wali Kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pasal 30

(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

(2) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 31

(1) Dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), sesuai kewenangannya mempunyai tugas dan fungsi:
a. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat;
b. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana;
e. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;
f. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;
g. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;
h. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;
i. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan
j. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.

(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja:
a. menyediakan layanan pengaduan; dan
b. memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, dan/atau layanan pendampingan lain sesuai kebutuhan.

(3) Dalam hal tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak Sekolah, Pokja melakukan:
a. telaah laporan dugaan pelanggaran;
b. pemeriksaan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan; dan
d. koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan.

(4) Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.

Pasal 32

(1) Susunan organisasi Pokja terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. koordinator; dan
d. anggota.

(2) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh sekretaris daerah.

(3) Wakil ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah.

(4) Koordinator Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

(5) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.

(6) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan:
a. bidang pendidikan;
b. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. bidang sosial;
d. bidang kesehatan;
e. bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
f. bidang komunikasi dan informasi.

(7) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat melibatkan:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait;
c. organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau
d. mitra kerja pemerintah yang relevan.

Pasal 33

(1) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) memiliki tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas Pokja;
b. menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
c. melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;
d. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
e. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pokja dibantu oleh Wakil Ketua Pokja.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ketua Pokja dibantu oleh Koordinator Pokja.

Pasal 34

(1) Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

(2) Dalam hal Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.

Bagian Ketujuh

Peran Pemangku Kepentingan

Pasal 35

(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan.

(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Orang Tua atau Wali;
b. Komite Sekolah;
c. Masyarakat; dan
d. Media.

Pasal 36

Peran Orang Tua atau Wali Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah;
b. komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan Murid;
c. pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan Murid;
d. pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah; dan
e. pelaksanaan kelas Orang Tua.

Pasal 37

Peran Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program, dan anggaran;
b. penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari pemangku kepentingan lainnya;
c. pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi Warga Sekolah serta pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan Komite Sekolah.

Pasal 38

(1) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c meliputi:
a. keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah;
b. pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah;
c. menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
d. dukungan lain yang relevan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa/kelurahan setempat.

(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. komitmen Masyarakat untuk tidak memfasilitasi perilaku menyimpang Murid;
b. mekanisme deteksi dini dan pelaporan dari Masyarakat kepada Sekolah; dan
c. sanksi sosial atau administratif yang bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Peran Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d meliputi:
a. penyebarluasan informasi dan praktik baik penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
b. penyediaan konten edukatif yang mengutamakan pelindungan dan mendukung kesehatan mental Murid; dan
c. penerapan prinsip jurnalisme yang mengutamakan pelindungan Murid dalam setiap pemberitaan.

(2) Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan di Sekolah, Media dan penyedia platform digital didorong untuk berperan aktif dengan cara:
a. mengutamakan pelindungan identitas Warga Sekolah, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi, atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif; dan
c. mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.

BAB IV

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

Pasal 40

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pasal 41

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Kepala sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan.

(4) Pokja melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

(5) Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Menteri.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan berakhir masa tugasnya.

b. Dalam hal masih terdapat proses penanganan laporan dugaan kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap melanjutkan proses penanganan laporan dugaan kekerasan sampai dengan Pokja dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Scroll to Top