Daftar Isi
Beritawarganet.com – Jenis Angkutan Umum Menurut UU No 22 Tahun 2009. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Baca Juga Daftar Harga Bus Diatas 1 Milyar
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
- Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek;
- Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal meliputi:
– keamanan;
– keselamatan;
– kenyamanan;
– keterjangkauan;
– kesetaraan; dan
– keteraturan.
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggara kan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
- Izin penyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;
- Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
- Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
- kewajiban diatas tidak berlaku untuk pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans dan pengangkutan jenazah
Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Antara lain:
- Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang (Pasal 186).
- Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan (Pasal 187).
- Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan (Pasal 188).
- Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 (Pasal 189).
- Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan. (Pasal 190).
- Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. (Pasal 191).
- Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. (Pasal 192 ayat 1).
Baca Juga Twibbon Hari Angkutan Nasional 2021
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek terdiri atas:
– Angkutan lintas batas negara;
– Angkutan antarkota antarprovinsi;
– Angkutan antarkota dalam provinsi
– Angkutan perkotaan; atau
– Angkutan perdesaan