penerima blt umkm 2021 april

Buruan Daftar! Agar Dapat Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta

Berita Warganet – Pelaku UMKM di Indonesia bisa tersenyum manis, pasalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini akan kembali disalurkan. Dikutip dari Kompas.com bahwa kuota BLT UMKM 2021 sebanyak 12,8 juta orang. Adapun sebesar Rp 15,36 triliun anggaran dipersiapkan untuk tahun 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM membuka kembali Pendaftaran BLT UMKM 2021. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Eddy Satriya menyatakan bahwa “Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” Selasa, (7/4/2021).

Baca juga : PLN Kembali Sediakan Diskon Listrik April 2021, Cek Ketentuannya.

Baca juga Langsung Cair! Ikuti Cara Daftar Bantuan BLT UKM senilai 2,4 juta Berikut

Perlu sobat warganet ketahui BLT UMKM ini akan disalurkan bertahap sampai dengan kuartal-3 Tahun ini, seperti yang dinyatakan Eddy Satriya Selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun untuk penyaluran tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga Cek di dtks.kemensos.go.id, 17 Juta Orang Dapat Bansos

Tidak semua penerima tahun sebelumnya akan dapat lagi

penerima blt umkm 2021 april

Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy Satriya Selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi pada penerima yang salah sasaran.

Baca Juga :  Logo HUT Kabupaten Bekasi ke-72 Tahun 2022, Download Format PNG

Baca Juga Berikut Cara Daftar BLT Anak Sekolah , Penyaluran Tahap 2 April 2021

Apabila tahun lalu besaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini separuhnya yakni Rp 1,2 juta. seperti yang dijelaskan Eddy Satriya “Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” , Selasa (6/4/2021).

Dikutip dari kompas.com bahwa pada 5 April 2021, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan. Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga Cara Cek Penerima PIP 2021 Melalui pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga Gambar dan Poster Hari Buruh 2021 Keren

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga 2,5 Triliun Anggaran KIP Kuliah Merdeka, Agar Masyarakat Tidak Mampu Bisa Kuliah

Persyaratan pendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM.
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.  
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Purbalingga Minggu 17 April 2022

Baca Juga Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran BLT UMKM adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Cara Pendaftaran UMKM online

Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Berikut Proses NIB dan izin usaha

  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga :  Dirgahayu Pamanukan ke-112 Tahun, Gambar Ucapan 2022

Berikut Proses izin komersial atau operasional

  • Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Cara Pengecekan Apakah Pelaku UMKM Mendaptkan dana BPUM atau Tidak 

blt umkm 1,2 juta

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM, yakni bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Langkahnya yakni : 

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum  

2. Isi nomor KTP 

3. Masukkan kode verifikasi 

4. Klik proses inquiry 

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak 

Itulah penjelasan terkait pendaftaran BLT UMKM 1,2 Juta beserta persyaratanya.

  • Sumber : Kompas.com 
  • Penulis : Muhammad Idris
  • Editor : Muhammad Idris