Usaha kecil Menengah, Tahu Bedanya dengan UMKM

Usaha kecil Menengah, Tahu Bedanya dengan UMKM?

Usaha kecil Menengah, Tahu Nggak Bedanya dengan UMKM? – Sobat warganet pasti sudah sering mendengar istilah ini. Istilah yang sedang digalakkan oleh pemerintah yang diharapkan bisa mengangkat perekonomian menjadi lebih garang di mata dunia.

Ya, Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM sendiri memang jenis bisnis yang sangat berperan penting meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia sendiri, Usaha Kecil Menengah mempunyai kontribusi besar dalam perekonomian. Jenis usaha ini biasanya dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari sebuah perusahaan besar.

Namun, apakah sobat warganet mengetahui bahwa UKM itu berbeda dengan UMKM. Lantas, apa yang menjadi perbedaannya? Kali ini beritawarganet akan memberikan beberapa informasi mengenai UKM dan UMKM sehingga sobat warganet tidak bingung lagi dalam mendefinisikannya. Nah sebelumnya yuk kita bahas satu persatu.

Pengertian UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering kita kenal dengan istilah UMKM adalah jenis usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha kecil (mikro). Jika dilihat dari jumlah kekayaan atau aset, jumlah omzet per tahun serta jumlah karyawan, UMKM dapat dibagi menjadi 3 kategori. Tiga katergori tersebut adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Baca Juga :  Harga Toyota Rush Terbaru, Review Lengkap Spesifikasi dan Interior

UMKM juga merupakan jenis usaha yang memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian negara. UMKM sendiri akan mampu membuka lapangan kerja,  memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong pemerataan ekonomi, menopang ekonomi di situasi kritis, dan juga pada akhirnya akan meningkatkan devisa negara. Saat ini ada banyak jenis usaha yang  bisa digolongkan sebagai UMKM diantaranya adalah fashion, kuliner atau agrobisnis. Beberapa usaha tersebut memang sudah terbukti mampu memberikan keuntungan yang menjanjikan jika dijalankan oleh masyarakat.

Pengertian Usaha kecil Menengah (UKM)

Setelah mengetahui pengertian dan ulasan singkat mengenai UMKM, kita lanjut mengenai pengertian dari UKM. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pengertian dari UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Suzuki S Cross 2022, Review Spesifikasi dan Harga

Apa saja sih yang menjadi kriteria sebuah usaha bisa disebut sebagai Usaha Kecil. Berikut ini adalah kriterianya:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling hanyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.

Setelah mengertahui masing masing pengertian dari UKM dan UMKM, lantas apa saja perbedaannya? Yuk kita simak bersama sama perbedaan Usaha Kecil Menengah atau UKM dan UMKM.

Perbedaan UKM dan UMKM

Modal Awal

Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama dapat kalian lihat dari besaran modal pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk membuat UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. Kenapa UMKM membutuhkan modal pendirian awal yang lebih banyak? Jawabannya adalah karena UMKM diyakini akan lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dinilai lebih memiliki sifat perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.

Pembinaan Usaha

Jika ditinjau dari sisi pembinaan usaha, UKM dan UMKM juga memiliki perbedaan sob. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, sedangkan usaha menengah dibina oleh kabupaten dan kota, sedangkan usaha menengah dibina di tingkat nasional.

Baca Juga :  Cara memulai bisnis online dari 0

Jumlah Tenaga Kerja

Menurut Badan Pusat Statistik, Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

Omzet Usaha

UU Berdasarkan Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet setahun lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Lalu, usaha menengah memiliki omzet setahun lebih dari Rp2,5 milyar, sampai paling banyak Rp50 milyar.

Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Lalu, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

Nah sob, itulah perbedaan antara Usaha Kecil Menengah dan UMKM. Sekarang kalian sudah tidak bingung lagi membedakan kedua jenis usaha tersebut bukan? Semoga bermanfaat