usaha kelompok koperasi
usaha kelompok koperasi

Kunci Jawaban Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Beritawarganet.com – Kunci Jawaban Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok. Sobat BW, usaha ekonomi dapat dijalankan secara mandiri atau perorangan dan dapat juga dijalankan dengan berkelompok. Usaha ekonomi yang dapat dijalankan secara mandiri antara lain adalah pada bidang pertanian (petani, peternak, dll), bidang perdagangan (warung kelontong, apotek, dll), bidang jasa (tukang ojek, laundry, dll), dan bidang industri kecil (pembuat batu bata, keramik, dll).

Kemudian untuk usaha ekonomi yang dijalankan secara berkelompok mari kita cari tahu bersama!

 

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?

Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.

a. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

 

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.

 

a. Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Baca Juga :  Jawaban Post Tes Modul 2 Asesmen Awal Pembelajaran EGMA Formatif dan Sumatif dalam Numerasi

 

b. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

 

c. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

 

3. Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

bapak koperasi
Drs. Mohammad Hatta

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.

a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.

 

usaha ekonomi dikelola kelompok koperasi

 

b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.

 

c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Dial-Up PSTN (Public Switched Telephone Network) Informatika Kelas 10 Kurikulum Merdeka

 

d. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.

 

e. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).

 

usaha ekonomi dikelola kelompok KUD

Ayo Berdiskusi

Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut.

1. Firma: jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok didirikan oleh beberapa orang namun menggunakan satu nama yang sama yang akan digunakan secara kolektif. Oleh karena itu, permasalahan yang ada pada suatu perusahaan firma juga harus diselesaikan secara bersama.

Ciri-Ciri Firma

a. Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama.

b. Kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan.

c. Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi.

d. Membuat perjanjian bersama antar keduabelah pihak.

e. Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak.

f. Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.

 

2. Persekutuan Komanditer (CV):  jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang didirkan oleh beberapa pengusaha dengan menggunakan modal dari pribadi dan juga dari investor. Biasanya, persekutuan komanditer berawal dari sebuah firma yang sudah berkembang sehingga mendapatkan suntikan dana dari investor. Maka dari itu, pada persekutuan terbatas ada sekutu aktif yang akan menjalankan usaha dan juga ada sekutu pasif yang hanya meminjamkan modal.

Ciri-ciri CV (commanditaire Vennontscap) yaitu :

a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor

b. Modal besar karena didirikan oleh banyak pihak

c. Mudah mendapatkan kredit pinjaman

d. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

e. Adanya anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada anggota pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas

 

3. Perseoran terbatas (PT): usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang diatur oleh undang-undang negara dan didirkan berdasarkan perjanjian. Modal dari perseroan terbatas ini biasanya berbentuk modal yang juga menunjukkan kepemilikan dari masing-masing pelaku yang berada di dalam suatu perseroan terbatas.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

a. Pendirian PT memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau profit oriented.

b. Perseroan Terbatas mempunyai fungsi ekonomi serta fungsi komersial.

c. Modal Perseroan Terbatas berasalkan dari saham-saham dan obligasi.

d. Perseroan Terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara.

e. Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan dalam Rapat Umum Pemegam Saham atau bisa disingkat dengan RUPS.

f. Pemilik saham mempunyai tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.

g. Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik saham ialah dalam bentuk dividen atau pembagian hasil.

h. Perusahaan dipimpin oleh seorang direksi.

 

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Pengayaan halaman 120 Norma IPS SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang keseluruhan modal dari usahanya adalah milik negara. Maka dari itu, pengendalian dan pengelolaan dari BUMN juga dipegang oleh negara.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

a. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.

c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.

d. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.

e. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.

 

5. Koperasi: jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggotanya. Biasanya, koperasi juga dijalankan menggunakan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri koperasi adalah

a. Sistem keanggotaan bersifat suka rela

b. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.

c. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota

d. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggotanya

e. Sumber modal berasal dari anggotanya.

 

Sobat BW, usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang dimiliki negara/BUMN merupakan sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. Sedangkan usaha ekonomi yang dikelola kelompok secara swasta setidaknya memiliki dua sekutu dalam memulainya.

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok tentunya akan memerlukan banyak orang untuk menjalankan usahanya ketika sudah berkembang. Hal ini juga berpotensi untuk membuka lowongan pekerjaan bagi banyak orang.

Semoga bermanfaat ya..