Permendikdasmen 1 Tahun 2026 Berlaku Nasional, Guru di Indonesia Wajib Susun Perencanaan Pembelajaran Sesuai Standar Proses

Permendikdasmen 1 Tahun 2026 Berlaku Nasional, Guru di Indonesia Wajib Susun Perencanaan Pembelajaran Sesuai Standar Proses

Berita Warganet – Pemerintah resmi menetapkan arah baru standar proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi rujukan utama seluruh satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Regulasi ini menegaskan bahwa kualitas pembelajaran di sekolah sangat ditentukan sejak tahap perencanaan. Oleh karena itu, Bab II Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur perencanaan pembelajaran sebagai fondasi utama proses belajar mengajar yang efektif, terarah, dan berpusat pada murid.

Standar Proses Pembelajaran Nasional 2026 Resmi Ditetapkan

Dalam kebijakan terbaru ini, standar proses pembelajaran ditempatkan sebagai komponen strategis dalam sistem pendidikan nasional. Standar tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian pembelajaran yang dilakukan secara terpadu.

Pemerintah menekankan bahwa pembelajaran yang bermutu tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang disusun secara sadar oleh pendidik. Dengan demikian, guru tidak hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga sebagai perancang pengalaman belajar murid.

Perencanaan Pembelajaran Menjadi Tanggung Jawab Pendidik

Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran sebagai tujuan belajar, cara mencapai tujuan tersebut, serta cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Seluruh proses perencanaan pembelajaran wajib dilakukan oleh pendidik. Artinya, guru memiliki tanggung jawab penuh dalam merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid dan karakteristik satuan pendidikan.

Baca Juga :  25 Pilihan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga

Hasil perencanaan tersebut harus dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Dokumen ini menjadi bukti profesionalitas guru sekaligus acuan pelaksanaan pembelajaran di kelas.

Dokumen Perencanaan Pembelajaran Wajib Memuat Tiga Komponen Utama

Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat tiga komponen penting, yaitu tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran.

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa setiap pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah harus memiliki arah yang jelas, proses yang terstruktur, serta mekanisme penilaian yang terukur.

Pemerintah tidak mengatur format baku dokumen perencanaan, sehingga guru memiliki keleluasaan menyesuaikan bentuknya dengan kebutuhan satuan pendidikan, selama substansi utama tetap terpenuhi.

Tujuan Pembelajaran Harus Mengacu Kompetensi Murid

Bagian Kedua, Pasal 6, mengatur secara khusus tentang tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran didefinisikan sebagai kompetensi dan konten dalam ruang lingkup materi pembelajaran yang wajib dicapai oleh murid.

Tujuan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. Namun, guru juga diwajibkan mempertimbangkan karakteristik murid serta ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak boleh bersifat seragam. Guru diharapkan mampu menyesuaikan tujuan pembelajaran dengan kondisi nyata murid dan lingkungan sekolah.

Langkah Pembelajaran Dirancang untuk Pengalaman Belajar Aktif

Pasal 7 menyatakan bahwa langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

Pembelajaran tidak lagi hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi pada pengalaman belajar yang melibatkan murid secara aktif. Murid didorong untuk berpikir kritis, berinteraksi, serta membangun pemahaman melalui berbagai aktivitas pembelajaran.

Langkah pembelajaran tersebut wajib dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya. Prinsip ini menjadi dasar agar pembelajaran berlangsung efektif, inklusif, dan bermakna.

Baca Juga :  Pedoman MAPSI SD 2025 Jawa Tengah

Asesmen Pembelajaran Wajib Selaras dengan Tujuan

Bagian Keempat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang penilaian atau asesmen pembelajaran. Pasal 8 menegaskan bahwa asesmen dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Guru diberikan fleksibilitas dalam memilih metode asesmen, baik berupa observasi, penugasan, tes tertulis, proyek, maupun bentuk lain yang relevan. Asesmen dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran, bukan hanya evaluasi akhir.

Meski demikian, pelaksanaan penilaian tetap harus mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasil belajar murid.

Dampak Permendikdasmen 1 Tahun 2026 bagi Sekolah

Penerapan standar proses pembelajaran ini membawa dampak signifikan bagi pengelolaan pendidikan di sekolah. Guru dituntut lebih sistematis dalam menyusun perencanaan pembelajaran yang berorientasi pada tujuan dan asesmen.

Bagi kepala sekolah, regulasi ini menjadi dasar dalam melakukan supervisi akademik dan pembinaan guru. Dokumen perencanaan pembelajaran menjadi salah satu indikator kualitas pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Sementara itu, bagi pengawas sekolah, standar proses pembelajaran menjadi acuan evaluasi mutu pembelajaran secara menyeluruh.

Standar Proses Pembelajaran Perkuat Transformasi Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 sejalan dengan agenda transformasi pendidikan nasional yang menempatkan murid sebagai pusat pembelajaran. Pembelajaran diharapkan tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga mengembangkan karakter dan kompetensi abad ke-21.

Dengan perencanaan pembelajaran yang baik, guru dapat menciptakan pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan berdampak positif bagi perkembangan murid.

Regulasi ini sekaligus memperkuat peran guru sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Penutup: Perencanaan Pembelajaran Jadi Penentu Mutu Sekolah

Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran adalah kunci utama peningkatan mutu pendidikan. Guru diwajibkan merancang tujuan, langkah, dan asesmen pembelajaran secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Dengan penerapan standar proses pembelajaran yang konsisten, satuan pendidikan di seluruh Indonesia diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang bermakna, adil, dan berorientasi pada kebutuhan murid.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun pendidikan nasional yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.

Scroll to Top