Berita Warganet – Tujuan Pembelajaran dan Alokasi Waktu dalam Kegiatan Kokurikuler. Setelah satuan pendidikan menentukan delapan dimensi profil pelajar Pancasila, memilih tema yang relevan, serta menetapkan bentuk kegiatan kokurikuler yang sesuai, langkah penting selanjutnya adalah merumuskan tujuan pembelajaran kokurikuler.
Tujuan pembelajaran merupakan pernyataan yang menggambarkan arah, capaian, serta hasil yang diharapkan dari proses belajar yang dialami murid. Dalam konteks kokurikuler, tujuan pembelajaran berfungsi sebagai acuan untuk mengukur keberhasilan kegiatan yang dirancang.
Tujuan pembelajaran terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
-
Kompetensi, yang merujuk pada kemampuan yang ingin dibangun berdasarkan dimensi profil pelajar Pancasila.
-
Konten, berupa tema proyek, kebiasaan positif, nilai-nilai khas satuan pendidikan, atau isu kontekstual yang relevan dengan kehidupan murid.
Contoh:
Jika tema yang diangkat adalah “Lingkunganku Sehat, Aku Kuat” dan kegiatan dilakukan dalam bentuk kolaborasi lintas disiplin ilmu, maka tujuan pembelajaran dapat dirumuskan sebagai berikut:
“Murid mampu mengidentifikasi kondisi lingkungan sekitar dan menyampaikan pesan ajakan hidup bersih secara kreatif.”
Tujuan tersebut mencerminkan penggabungan antara kompetensi penalaran kritis dan komunikasi dengan konten berupa kesadaran akan kesehatan lingkungan dan kepedulian sosial.
Alokasi Waktu Kegiatan Kokurikuler per Jenjang Pendidikan
Dalam merancang kegiatan kokurikuler, satuan pendidikan perlu terlebih dahulu mengidentifikasi jumlah total jam pembelajaran (JP) yang dialokasikan untuk kokurikuler. Alokasi waktu ini diatur dalam Peraturan Menteri terkait implementasi kurikulum.
1. Alokasi Waktu Jenjang PAUD dan SD/MI Sederajat
No | Jenjang | Kelas | Alokasi Waktu (JP/Tahun) |
---|---|---|---|
1 | PAUD/sederajat | – | Ditetapkan oleh satuan pendidikan |
2 | SD/MI | I – II | 216 |
3 | SD/MI | III – IV | 252 |
4 | SD/MI | V | 252 |
5 | SD/MI | VI | 224 |
2. Alokasi Waktu Jenjang SMP/MTs Sederajat
No | Jenjang | Kelas | Alokasi Waktu (JP/Tahun) |
---|---|---|---|
1 | SMP/MTs | VII – VIII | 360 |
2 | SMP/MTs | IX | 320 |
3. Alokasi Waktu Jenjang SMA/MA Sederajat
No | Jenjang | Kelas | Alokasi Waktu (JP/Tahun) |
---|---|---|---|
1 | SMA/MA | X | 396 |
2 | SMA/MA | XI | 144 |
3 | SMA/MA | XII | 128 |
4. Alokasi Waktu Jenjang SMK/MAK Sederajat
No | Jenjang | Kelas | Alokasi Waktu (JP/Tahun) |
---|---|---|---|
1 | SMK/MAK | X | 180 |
2 | SMK/MAK | XI | 144 |
3 | SMK/MAK Program 3 Tahun | XII | 32 |
4 | SMK/MAK Program 4 Tahun | XII | 144 |
5 | SMK/MAK Program 4 Tahun | XIII | (Mengacu kebijakan satuan pendidikan) |
5. Alokasi Waktu Jenjang Pendidikan Luar Biasa (SDLB – SMALB)
No | Jenjang | Kelas | Alokasi Waktu (JP/Tahun) |
---|---|---|---|
1 | SDLB | I | 180 |
2 | SDLB | II | 216 |
3 | SDLB | III – IV | 252 |
4 | SDLB | V | 252 |
5 | SDLB | VI | 224 |
6 | SMPLB | VII | 306 |
7 | SMPLB | VIII | 306 |
8 | SMPLB | IX | 272 |
9 | SMALB | X – XI | 378 |
10 | SMALB | XII | 336 |
Fleksibilitas dan Integrasi Muatan Lokal
Alokasi waktu tersebut merupakan total waktu untuk satu tahun pelajaran, yang dapat dibagi menjadi dua semester. Penting dicatat bahwa waktu pelaksanaan antar kegiatan kokurikuler tidak harus sama. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyusun jadwal sesuai kebutuhan dan konteks lokal.
Meskipun dalam struktur kurikulum muatan lokal ditandai dengan simbol “–” pada alokasi waktu kokurikuler, bukan berarti tidak dapat diintegrasikan. Muatan lokal tetap dapat menjadi bagian dari kokurikuler selama dirancang untuk memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya melalui pendekatan lintas disiplin ilmu.
Peran dan Alokasi Waktu Guru
Guru memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan kokurikuler. Sesuai kebijakan, guru dapat menjadi koordinator pembelajaran berbasis proyek (koordinator kokurikuler) dengan beban kerja tambahan sebanyak 2 jam tatap muka per rombongan belajar, maksimal 3 rombel (total 6 jam per minggu).
Setiap guru juga berkesempatan mengambil peran sebagai koordinator kokurikuler sesuai kebutuhan dan kebijakan sekolah. Hal ini memperkuat keterlibatan guru dalam pengembangan karakter dan kompetensi murid melalui kegiatan non-intrakurikuler.
Kesimpulan
Merancang tujuan pembelajaran dan menetapkan alokasi waktu merupakan bagian integral dari pelaksanaan kegiatan kokurikuler. Tujuan pembelajaran menjadi acuan capaian murid, sedangkan alokasi waktu memberikan panduan bagi satuan pendidikan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan. Fleksibilitas dalam penjadwalan serta integrasi muatan lokal memungkinkan kegiatan kokurikuler lebih kontekstual, bermakna, dan efektif dalam mendukung penguatan Profil Pelajar Pancasila.