beritawarganet.com – Berikut Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei 2021. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia terpantau untuk harga emas 24 Karat Ukuran 1 Gram stabil di Harga Rp. 921.00, Harga tersebut tercatat stabil selama 3 Hari berturut – turut dari tanggal ( 1/5/2021 ).
Sedangkan harga emas batangan ukuran terkecil 0,5 Gram tercatat diangka Rp. 510.500 adapun Harga Non NPWP (+Pajak 0.90%) dikisaran angka Rp. 514,500.
Sedangkan untuk bobot 10 Gram harga diluar pajak untuk emas batangan Antam per tanggal ( 3/5/2021 ) dibandrol dikisaran harga Rp. 8,705,000.
Baca juga : Harga Emas Antam Turun Rp.1000, Cek Detail Harganya Hari Ini
Untuk harga emas batangan 100 gram dibandrol diharga Rp. 86,312,000. dan untuk 1000 gram per 3 mei diharga Rp. 861,600,000 untuk emas Antam.
Untuk Emas Batangan Gift Series, berat 1 Gram stabil diharga Rp 1,071,000. sedangkan emas batik 10 dan 20 gram masing – masing memiliki harga dikisaran 9,560,000 dan 18,480,000.
Dalam tabel harga di harga emas antam 3 mei 2021 pada Laman logam Mulia juga ada seri emas batangan imlek dan emas batangan Idul fitri masing masing untuk berat 8 gram dan 7 gram.
Untuk 8 Gram emas batangan imlek dibandrol harga 8,088,000, sedangkan seri Emas Batang Idul Fitri berat 7 gram dibandrol diharga 7,177,000.
Adapun tabel lengkap harga emas batangan antam per ( 3/5/2021 ) bisa dilihat pada tabel dibawah ini, untuk harga non Pajak.
0.5 gr : 510,500
1 gr : 921,000
2 gr : 1,782,000
3 gr : 2,648,000
5 gr : 4,380,000
10 gr : 8,705,000
25 gr : 21,637,000
50 gr : 43,195,000
100 gr : 86,312,000
250 gr : 215,515,000
500 gr : 430,820,000
1000 gr : 861,600,000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan di Antam pada nominal Rp822.000 per gramnya, angka tersebut menandakan harga mengalami stagnan jika dibandingkan dengan harga sebelumnya. Dan harga jual tersebut belum mempertimbangkan adanya pajak jika nominal penjualanya lebih dari Rp 10.000.000.
Sebab Penjulan Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan penjualan nominal Rp. 10.000.000 keatas , dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
Dikutip dari laman Logam Mulia dan Untuk menjadi pengertian kita semua, bahwa Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association) untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk kami.
Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).