Daftar Isi
beritawarganet.com – 26 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan OJK Sampai April 2021. Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 11 Money Game;
• 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
• 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
• 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
• 9 kegiatan lainnya.
Baca Juga : Pdf 86 Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK, Per April 2021
Baca Juga : 13 Daftar Aplikasi Pinjaman Online OJK Bunga Rendah 2021
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga : Twibbon Idul Fitri 2021
Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan
Berikut 26 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan OJK Per April 2021
1. Lucky Best Coin (LBC) : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member
2. GBHub Chain : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member
3. Raja Coin : Investasi penjualan cryptocurrency
4. PT Trijaya Tirto Marto : Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin
5. PT Tanam Uang Indonesia : Platform penitipan dana kepada trader
6. PT Medussa Multi Business Center : Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
7. Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/) : Kegiatan perasuransian tanpa izin
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH) : Penyelenggara pembiayaan tanpa izin
9. Koperasi Tabung Haji Umroh : Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin
10. Creative Trading : System Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi
tanpa izin
11. Auto Trade Gold 4.0 : Investasi Robot Trading/money game
12. Investasi Titip Dana Amanah : Money Game
13. Magnipay – h5.Magnipay.com : Money Game
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara : Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya : Money Game
16. Trader Sukses Indonesia : Money Game
17. Trader King Pro : Money Game
18. Batu Vulkanik : Money Game
19. XBIT (Mining Crypto) : Money Game
20. https://thelikey.org : Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium : Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI : Penawaran investasi saham tanpa izin
23. ARA HUNTER : Penawaran investasi trading saham tanpa izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra : Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks : Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana : Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)