Daftar Isi
PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan Asal Cabut! – Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodopada akhirnya resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Beliau mengatakan bahwa “Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,”.
Merilis dari Kemenkes, Pandemi Covid -19 di Indonesia sudah semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Dan menurut data yang ada, Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
Baca Juga: Counter Attack Greta Thunberg Vs Andrew Tate, Langsung Kena Mental!
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.
PPKM Resmi Dicabut Namun Bukan Asal Cabut
“Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022). Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.
Baca Juga: Jawaban Tugas Menganalisis Kebahasaan dalam Drama
Selanjutnya, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa,” Kata Jokowi “Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa,” sambungnya.
Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup juga harus tetap dilanjutkan. Selain itu, Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Baca Juga: Jawaban Menentukan Isi dan Sistematika Surat Lamaran
Aparat dan lembaga pemerintah juga diminta untuk tetap siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Aparat dan lembaga pemerintah juga harus memastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi. “Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.
Namun dengan dicabutnya status PPKM ini, masyarakat juga diminta untuk tidak khawatir. Bantuan sosial akan terus dilanjutkan di tahun 2023. Selain itu, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.
PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Baca Juga: YG Entertainment Tanggapi Rumor Pindahan Blackpink Ke The Black Label
Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Saksikan Video Pencabutan PPKM