Pengertian Cek dan Bilyet Giro, Mana Yang Lebih Efektif?

Pengertian Cek dan Bilyet Giro, Mana Yang Lebih Efektif?

Pengertian Cek dan Bilyet Giro, Mana Yang Lebih Efektif? – Dari dulu, Bank adalah tempat yang kita gunakan untuk melakukan segala macam transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan uang. Ada banyak hal yang bisa kita lakukan di Bank, entah itu menyimpan, mengambil simpanan, memindah bukukan simpanan, dan masih banyak lagi hal lainnya yang bisa dilakukan di Bank.

Semakin hari, Bank juga telah mengeluarkan bermacam macam layanan maupun produk-produk unggulannya. Dan kali ini, Beritawarganet akan membahas mengenai salah satu produk unggulan dari Bank adalah Cek dan Bilyet Giro. Siapa sih yang belum pernah mendengar istilah perbankan yang juga merupakan produk Bank yang satu ini? Sejak dulu hingga sekarang Cek dan Bilyet Giro masih menjadi salah satu cara transaksi yang paling banyak digunakan oleh nasabah.

Baca Juga :  All New Daihatsu Xenia 2022 | Spesifikasi dan Harga Lengkap!

Mungkin sudah sering kita jumpai seseorang memberikan Cek lengkap dengan nama penerima dan jumlah uang yang akan diterima oleh penerima Cek tersebut. Kita juga sering menjumpai seseorang sedang mengurus pemindah bukuan sejumlah uangnya kepada penerima dana. Namun apakah Kamu tau apa pengertian yang sebenarnya dari Cek dan Bilyet Giro? Jika kalian belum mengetahuinya, yuk kita simak bersama -sama

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Pengertian Cek

Jika dilihat secara umum, Cek adalah perintah tertulis dari nasabah kepada Bank untuk mengambil sejumlah uang yang kemudian uang tersebut diberikan sesuai dengan nama yang telah tercantum pada Cek tersebut. Jumlah Cek yang diberikan tidak dibatasi asalkan tidak melebihi saldo yang ada di rekening giro.

Pemegang Cek atau penerima Cek bisa mencairkan Cek di Bank yang mengeluarkan Cek tersebut. Apa yang akan terjadi jika Cek dicairkan di Bank yang bukan mengeluarkan Cek tersebut? Cek tetap bisa dicairkan akan tetapi memerlukan waktu yang cukup lama ketimbang mencairkan Cek di Bank tempat dikeluarkannya Cek tersebut.

Baca Juga :  Harga Mobil Bekas Mitsubishi Mirage Pada Tahun 2022, Update Terbaru!

Pengertian Bilyet Giro

Lalu apa itu Bilyet Giro? Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukukan dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima. Biasanya Bilyet Giro ini diperuntukkan untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening satu ke rekening lainnya. Di dalam Bilyet Giro tercantum jelas nama tertarik beserta dengan jumlah dana yang akan dipindah bukukan.

Sederhananya, bilyet giro adalah sebuah metode transaksi perbankan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening ke rekening lainnya. Metode ini merupakan salah satu bentuk instrumen pembayaran yang diatur dalam kitab PBI (Peraturan Bank Indonesia). Hingga sekarang, ada 5 jenis pembayaran nontunai yang diakui secara sah dalam peraturan tersebut; kartu debet/kredit, cek, bilyet giro, nota debet, dan uang elektronik

Baca Juga :  Download Daftar 147 Fintech Lending atau Pinjol Berizin OJK

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Kedua metode pembayaran tersebut tentunya memiliki persamaan. Berikut ini adalah persamaan dari Metode Pembayaran cek dan bilyet giro:

  • Keduanya adalah alat pembayaran yang diakui secara sah dan berkekuatan hukum.
  • Kedua akan hangus dalam 70 hari apabila tidak dicairkan oleh penerima dana.
  • Keduanya dipakai untuk melakukan mutasi pembayaran sesuai permintaan nasabah kepada pihak bank.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Jika dilihat dari segi fungsi, antara Cek dan Bilyet Giro memiliki perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi tolak ukur seseorang untuk memilih manakah yang lebih efektif untuk dipergunakan di kehidupan sehari-hari. Berikut ini perbedaannya

PerbedaanCekBilyet Giro
PencariranBisa dapat langsung dicairkan secara tunai dan bisa diwakilkanPemindahan sejumlah dana yang tidak bisa diuangkan dan proses mutasinya harus dilakukan oleh pemilik dana yang bersangkutan
Fungsi Dasar

 

 

cek dapat diartikan sebagai “surat permintaan” dari seorang nasabah kepada bank agar bersedia membayarkan sejumlah uang tunai sesuai nominal di dalam cek kepada si pemegang cekbilyet giro adalah “surat permintaan” kepada pihak bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening satu ke rekening lainnya
Ketentuan Administrasi

 

 

Pencairan atau penarikan dana melalui cek akan dikenakan biaya material sesuai kebijakan masing-masing bank.

 

 

Mutasi dana lewat bilyet giro umumnya tidak dikenakan biaya material.

Baca Juga