Cara Cek Penerima KIP PIP 2023, Berapa Besarannya

Cara Cek Penerima KIP/PIP 2023, Berapa Besarannya?

Cara Cek Penerima KIP/PIP 2023, Berapa Besarannya? – Pemerintah telah membuat Program Indonesia Pintar atau PIP untuk peserta didik yang ada di Indonesia. PIP ini digunakan untuk menyalurkan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan yang diperuntukan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melansir situs Sipintar, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Cara Menghitung Harga Saham dengan Dividen

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang kemudian disebut PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai 21 tahun.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Aktivitas 3 halaman 73 Pencemaran Udara IPS SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka

Peserta didik dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) berhak mendapatkan bantuan layanan pendidikan sampai dengan tamat SD hingga SMA.

Siapa yang berhak menerima KIP/PIP ( Program Indonesia Pintar )

Seperti disebutkan diatas, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Berikut ini adalah prioritas penerima bantuan PIP.

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga :  Gambar Ucapan Dies Natalis ISI Yogyakarta ke-38 Tahun 2022

Baca Juga: Cara Hard Reset Smartphone Xiaomi, Mudah Simpel dan Aman

Setelah mengetahuinya, untuk sobat warganet yang masuk dalam Program Indonesia Pintar atau PIP bisa mengeceknya melalui situs Sipintar Kemdikbud, berikut adalah cara selengkapnya.

Cara Cek Penerima KIP

  1. Buka browser pada ponsel kalian dan ketikkan https://pip.kemdikbud.go.id/home pada kolom URL atau klik DISINI
  2. Masukan NISN dan NIK Peserta didik. (Jika sobat warganet belum mengetahui NISN, Bisa Cek NISN DISINI)
  3. Selesaikan captcha dengan cara menuliskan/ mengetikkan hasil penjumlahan pada halaman.
  4. Lalu klik pada tombol CEK PENERIMA PIP
  5. Sobat warganet akan dialihkan pada halaman penjelasan mengenai status penerimaan PIP.

Jika nama penerima bantuan KIP tidak tersedia, orang tua dapat mendaftarkan anaknya secara offline dengan membawa KKS ke pihak sekolah. Apabila tidak memiliki KKS, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Selain SKTM apabila KKS tidak ada, syarat lain mengajukan KIP adalah KK, Akta Kelahiran, Rapor hasil belajar siswa, dan Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah. Mudah bukan? Lalu berapa sih besaran penerimaan bantuan PIP?

Baca Juga: Download Contoh Daftar Nilai Kurikulum Merdeka SD Lengkap

Baca Juga :  Kunci Jawaban Aktivitas 8.3 198 Penyebab Pemanasan Global dan Solusinya IPA SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Berapa Besar Bantuan PIP?

Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Yang perlu diperhatikan adalah Dana PIP yang telah cair dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Jadi manfaatkan dengan baik bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk pendidikan anak ya!

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagaimana cara mendapatkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar? Penetapan Penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:

1. Data Peserta Didik hasil pemadanan terkini antara Dapodik dan DTKS; dan/atau

2. Data Peserta Didik hasil pengolahan data usulan dari: dinas pendidikan provinsi dinas pendidikan kabupaten/kota

Baca Juga: Jawaban Tugas Menyimpulkan Dua Teks Resensi Berdasarkan Kebahasaan

Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

2. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Itulah informasi mengenai Cara Cek Penerima KIP/PIP 2023 yang bisa beritawarganet berikan semoga bermanfaat!