Langkah dan Syarat Membuat SKCK Online Praktis

Langkah dan Syarat Membuat SKCK Online Praktis

Langkah dan Syarat Membuat SKCK Online Untuk Melamar Pekerjaan – SKCK adalah salah satu syarat yang biasanya diminta ketika sobat waganet akan melamar sebuah pekerjaan. Dan biasanya, Surat yang berasal dari kepolisian ini menjadi salah satu Syarat Wajib yang akan diminta perusahaan bagi para pelamar.

Namun tak jarang pula masih ada masyarakat yang bingung dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Nah, kali ini beritawarganet akan memberikan informasi mengenai Langkah dan Syarat Membuat SKCK agar kalian tidak bingung lagi mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Dengan begitu, kalian tidak perlu bolak balik dikarenakan syarat yang masih belum lengkap. Namun sebelum itu, yuk kita simak terlebih dahulu informasi singkat mengenai SKCK

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Informasi yang terdapat pada SKCK akan terhubung dengan database pihak kepolisian. Hal ini digunakan untuk melihat apakah kamu pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan atau tidak agar dapat mengeluarkan sebuah surat tersebut. Apabila ternyata kamu dalam catatan kepolisian terbukti pernah melakukan tindak kejahatan maka otomatis SKCK tidak dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian

Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata di Kuningan, Terbaik Populer 2022

Langkah Membuat SKCK

Untuk membuat sckck bisa kalian lakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Tentunya kalian harus melengkapi dan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Disana kalian akan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berkat kecanggihan teknologi, selain datang langsung ke loket pelayanan SKCK, kalian juga bisa mendaftar untuk membuat SKCK secara online, kalian tinggal mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Dan berikut ini adalah langkah langkah pada saat membuat SKCK online:

Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui halaman website https://skck.polri.go.id. Setelah berada pada halaman tersebut, kalian klik pada kolom FORMULIR pada bagian kanan.

Langkah dan Syarat Membuat SKCK online

Isi Formulir Pendaftaran

Setelah kalian klik pada Tab Formulir Pendaftaran. Akan muncul beberapa form yang harus kalian isi dan lengkapi sesuai dengan data pribadi kalian. Beberapa data tersebut meliputi.

Langkah dan Syarat Membuat SKCK
  1. Satwil
  2. Data Pribadi
  3. Hubungan Keluarga
  4. Riwayat Pendidikan
  5. Perkara Pidana
  6. Ciri Fisik
  7. Lampiran dan
  8. Keterangan

Masing-masing kolom tersebut harus kalian lengkapi dengan data yang benar ya sob. Kalian juga harus mengunggah berkas berkas yang diperlukan sebagai persyaratan. Setelah kalian mengisi data dan mengunggah syarat kalian bisa melakukan proses berikutnya.

Baca Juga :  Gambar Ucapan Harbuknas, Hari Buku Nasional Tahun 2022

Lakukan Pembayaran

Setelah kamu selesai mengisi formulir, kemudian kamu akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Kamu bisa membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor Polisi. Jangan lupa untuk mencetak tanda bukti pembayaran sebagai bukti dalam mengambil SKCK di Kantor Polisi nantinya.

Mengambil SKCK

Langkah terakhir yang harus kamu lakukan setelah mendaftar dan mengisi pada pembuatan SKCK Online adalah dengan mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK. Bawa bukti pembayaran yang sebelumnya kamu cetak dan tunjukkan pada petugas yang aad disana.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Seperti disebutkan diatas, ada pembayaran atau biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK. Jadi tidak gratis ya sob. Pembayaran ini juga sudah sesuai dengan rincian undang – undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari Humas Polri:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pada awalnya, pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK. Biaya tersebut harus kamu setorkan kepada petugas administrasi di tempat ketika proses pembuatan SKCK sudah selesai. Kamu juga harus waspada pada berbagai tindakan pungutan liar yang meminta kamu untuk membayar sejumlah uang yang diluar dari biaya Rp30.000 untuk pembuatan SKCK.Syarat Dan Ketentuan Membuat SKCK.

Baca Juga :  Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pacitan ke-277 Tahun 2022

Syarat yang Diperlukan untuk Membuat SKCK

Berikut ini adalah syarat-syarat yang kamu perlu siapkan untuk membuat SKCK baik secara langsung lewat kantor Polisi ataupun secara online.

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Nah itulah Langkah dan Syarat Membuat SKCK untuk beragam keperluan yang kamu butuhkan seperti melamar pekerjaan ya sob. Mudah dan praktis bukan? Semoga bermanfaat!