Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Apa saja persyaratan agar dapat KIP Kuliah, apa saja yang harus sisiapkan untuk pendaftaran KIP – Kuliah dan bagaimana tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2021. Berikut akan Berita Warganet sampaikan informasi ini untuk warganet semua.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Untuk KIP Kuliah 2021 ini bisa diterimakan oleh mereka yang memenuhi 1 diantara persyaratan yang telah di tuliskan oleh kemdikbud melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Adapun syarat penerima KIP Kuliah 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga :  Dirgahayu ke-251 Kota Gianyar, Gambar Ucapan Tahun 2022

Syarat penerima KIP Kuliah 2021

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  5 Tempat Wisata Alam di Medan, Rekomendasi Terbaik 2022

Baca Juga : Berikut Jadwal KIP – Kuliah Merdeka 2021

Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah 2021

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :

  1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
  2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Baca Juga :  Bingkai Foto HUT Kabupaten Kotabaru ke-72, Rekomendasi 2022

Untuk Cara Pendaftaran sudah pernah kami share, silahkan cek selengkapnya disini.

Data Yang Harus Disiapkan dalam Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah
sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Tahap Pendaftaran KIP Kuliah

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau
melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke
alamat email yang didaftarkan.

Atau lebih lengkap bisa warganet cek selengkapnya disini