Kemdikbud melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ menyampaikan 6 Point terkait berita tentang KIP-Kuliah yang belakangan tersebar di Media Sosial.
Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis
Adapun 6 Point Klarifikasi tersebut yaitu :
- Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.
- Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
- Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
Baca Juga : Berikut Jadwal KIP – Kuliah Merdeka 2021
Dari 6 Point klarifikasi diatas telah disampaikan detail dari siapa target penerima KIP Kuliah, Keunggulan penerima kip kuliah, besaran atau uang yang diterimakan, dan secara lengkap biaya yang diterimakan untuk yang memasuki prodi yang harus menjalankan program profesi.