Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang Undang yang mengatur perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet.

Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun pada tahun 2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Empat perubahan dalam UU ITE yang baru

1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Baca Juga :  Download Aplikasi Wombo Dan Edit Foto Bernyanyi

2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Baca Juga :  5 Aplikasi Edit Video Di HP Viral, Dengan Fitur Lengkap !!

4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undangundang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Unduh File Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016

Silahkan buat warganet yang membutuhkan file PDF dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 bisa download dibawah ini

[button color=”blue” size=”medium” link=”https://s.id/yuJYS” icon=”” target=”false”]UNDUH[/button]

merujuk pada pemaparan tentang UU ITE di atas pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE. Selain sebagai penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus memperhatikan etika dalam penggunaan internet.

Baca Juga :  Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor Instagram

Hal-hal yang menjadikan pentingnya etika dalam penggunaan internet antara lain :

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.
  4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

 

You May Also Like