5 Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2021

Berita Warganet – 5 Tahapan Penyaluran Bantuan Hidup KIP Kuliah 2021. Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP
Pendidikan Tinggi.

Baca Juga Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis

Tujuan PIP Pendidikan Tinggi

Menurut Persekjen Kemdikbud No 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PIP Pendidikan Tinggi bertujuan untuk membantu biaya hidup, biaya pendidikan, dan/atau biaya pengelolaan dalam rangka:

  1. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
  2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
  3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan/atau
  4. meningkatkan angka partisipasi kasar Pendidikan Tinggi.
Baca Juga :  Bingkai Foto HUT Kabupaten Lampung Timur ke-23, Rekomendasi 2022

Baca juga Berikut Jadwal KIP – Kuliah Merdeka 2021

PIP Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Program KIP Kuliah; dan
  2. Program Bantuan UKT/SPP.

Komponen Pembiayaan Program KIP Kuliah

Program KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan rincian komponen biaya sebagai berikut:
1) bantuan biaya pendidikan;
2) bantuan biaya hidup; dan/atau
3) bantuan biaya pengelolaan.

Baca Juga :  Logo HUT Musi Banyuasin 2022 ke-66 Tahun, Unduh Format PNG

Sedangkan komponen pembiayaan lainya semua lengkap tertuang dalam persekjen Kemdikbud No 7 Tahun 2020.

Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

Baca Juga Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Untuk tahapan Bantuan Biaya Hidup dari KIP Kuliah adalah sebagai berikut :

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan/atau salinan lunak data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).

Baca Juga :  Review Lengkap Spesifikasi, Interior, dan Harga, Toyota Alphard 2022

2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap).

3. . KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).

4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari
kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Proses pada poin 1-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening
penampungan.