Daftar Isi
Pandemi Covid-19 mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk. Para pelaku usaha kecil menengah atau UMKM terdampak imbasnya. Salah satu upaya pemerintah supaya aktivitas ekonomi kembali membaik adalah dengan memberi bantuan atau insentif kepada para pelaku UMKM bernama BLT UKM. Apabila Anda belum mendapatkannya, lakukan cara daftar bantuan BLT untuk senilai 2,4 juta tahun 2021.
Kenapa harus mendaftar? Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari dana bantuan BLT UKM bernilai 2,4 juta. Seperti mendapatkan modal gratis untuk mengembangkan usaha.
Apalagi di saat-saat seperti sekarang ini, di mana pertumbuhan ekonomi sangat lambat di semua sektor tak terkecuali di perusahaan besar. Jadi, dengan adanya BLT UKM senilai 2,4 juta diharapkan para pengusaha UMKM dapat menjalankan roda usahanya.
Pendistribusian BLT UKM sudah berjalan sejak pertengahan hingga akhir tahun 2020 kemarin. Namun, pemerintah tetap menyalurkan bantuan UKM di tahun 2021 mulai bulan Maret. Segera persiapkan persyaratannya untuk mendaftarkan diri Anda sebagai penerima program BLT UKM tahun 2021.
Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis
Syarat untuk Mengajukan BLT UKM 2021
Ada beberapa syarat yang yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan bantuan BLT UKM dari pemerintah Indonesia.
- Status kewarganegaraan WNI
- Mempunyai nomor induk kependudukan atau NIK disertai dengan bukti surat usulan dari pihak pengusul.
- Tidak sedang dalam status menerima kredit modal usaha, pembiayaan usaha, KUR, atau investasi dari bank.
- Bukan seorang yang merupakan anggota dari ASN, TNI/Polri atau Pegawai BUMD/BUMN.
- wajib bagi pelaku UMKM yang mempunyai KTP serta domisili usaha berbeda untuk melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Itulah beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UKM tahun 2021. Dilansir dari beberapa sumber berita terpercaya bahwa jumlah nominal uang yang diberikan lebih kecil dari tahun 2020.
Program BLT UKM yang laksananya akan segera rilis pada bulan Maret 2021 mempunyai nominal sebesar Rp 1,2 juta. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga Cara Mudah Cek Daftar Rumah Tangga DTKS, Siapa Saja yang Terdaftar di Desa Kita
Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai 2,4 juta
Agar anda bisa mendapat bantuan BLT UKM, sebelumnya badan usaha harus terdaftar lebih dahulu. Ikuti cara daftar BLT UKM gratis berikut ini.
Pertama buka laman website https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Selanjutnya login di OSS v1.1 lewat alamat url https://oss.go.id dengan akun yang Anda miliki.
Pilih opsi Perizinan Berusaha, lalu klik Perseorangan, kemudian pilih opsi berikut:
- Untuk usaha Mikro pilih NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk usaha Kecil pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memproses NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha.
Pertama lengkapi informasi atau data cari profil usaha yang belum terisi pada formulir Data Profil. Selesai mengisi nformasi dan data, selanjutnya klik Simpan dan Lanjutkan.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk mengisi formulir Data Usaha. Klik Tambah Usaha kemudian isi dengan data informasi tentang usaha Anda. Setelah selesai melengkapi formulir selanjutnya klik tombol Simpan.
Anda bisa menambahkan usaha lain jika yang ada daftarkan lebih dari satu. Caranya masih sama dengan tadi yaitu dengan klik tombol Tambah Usaha. Namun apabila tidak ada usaha yang perlu didaftarkan dan sudah selesai mengisi data formulir klik saja tombol Selanjutnya.
Langkah berikutnya, mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha. Jika jenis usaha yang Anda daftarkan berskala kecil terlebih dahulu mengajukan permohonan izin lingkungan dan izin lokasi jika disyaratkan. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol Selanjutnya.
Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2021 Agar Bisa Kuliah Gratis