Perlu Warganet Ketahui PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang disalurkan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Menurut Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar menjelaskan bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Catat Jadwal Penting Berikut ini terkait KIP tanggal pendaftaran dan penutupan KIP – Kuliah Tahun 2021
- Kegiatan Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka tanggal 08 Februari 2021 dan ditutup 31 Oktober 2021
- Kegiatan SNMPN dibuka 12 Februari 2021 dan ditutup 18 Maret 2021
- Kegiatan SNMPTN 14 Februari 2021 dan ditutup 23 Februari 2021
- Kegiatan UTBK-SBMPTN 14 Maret 2021 dan ditutup 31 Maret 2021