Daftar Isi
Beritawarganet.com – 17 Penjelasan OJK Terkait Fintech Lending ( Pinjol ). Berikut penjelasan dari OJK tentang perbedaan Fintech dan Fintech Lending serta beberapa penjelasan dari pertanyaan lain terkait fintech.
Apa itu Fintech?
Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Apa itu Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending?
Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Baca Juga : Aplikasi Pinjaman Online OJK Bunga Rendah
Apa beda Fintech dengan Fintech Lending?
Fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu. Fintech Lending/Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.
Siapa Penyelenggara Fintech Lending?
Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Bagaimana cara kerja Fintech Lending?
Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.
Apakah ada peraturan terkait Lending?
Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Apa saja yang diatur dalam POJK 77/2016?
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Apakah Fintech Lending harus terdaftar atau berizin?
Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Apakah perbedaan Penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin?
Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
Apakah ada Fintech ilegal?
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Siapa Pengguna Fintech Lending?
Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apa keuntungan meminjam melalui Fintech Lending?
Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan, dan syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.
Siapa yang dapat menjadi Pemberi Pinjaman (Lender)?
Pemberi pinjaman adalah suatu individu atau badan hukum, lokal maupun asing, yang dapat memenuhi kriteria untuk memberikan dananya untuk dipinjamkan kepada penerima pinjaman.
Siapa yang dapat menjadi Penerima Pinjaman (Borrower)?
Penerima pinjaman adalah suatu individu (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum lokal yang dapat memenuhi kriteria untuk menerima dana dari pemberi pinjaman.
Amankah memberikan pinjaman melalui Fintech Lending?
Pemberi pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Pemberi pinjaman harus memahami bahwa segala risiko atas pemberian pinjaman pada aplikasi atau platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman. Segala keterlambatan dan gagal bayar oleh penerima pinjaman yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending tidak menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Fintech Lending.
Amankah meminjam melalui Fintech Lending?
Penerima pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada Fintech Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan oleh OJK.
Sebelum saya meminjam, apa yang harus saya perhatikan?
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK. Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasalpasal dari perjanjian pinjaman. Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.