Daftar Isi
Dalam akuntansi, sumber data yang dikumpulkan, dianalisis hingga diproses
menjadi pembukuan laporan keuangan, diperoleh dari kegiaatan yang
dilakukan oleh sebuah organisasi bisnis dalam periode waktu tertentu.
Kegiatan ini akan menjadi aktivitas rutin sebagai operasional utama
berdasarkan jenis usaha bisnis yang dijalankannya.
Selain itu dalam akuntansi cukup banyak kegiatan yang dilakukan pengguna akuntansi dan pelaku ekonomi yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yang saling berhubungan di dalam dunia usaha. Kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah transaksi.
Dimana transaksi merupakan kejadian yang dapat mempengaruhi posisi keuangan dari suatu badan usaha/organisasi perusahaan. Setiap transaksi yang dilakukan oleh badan usaha akan mempengaruhi komposisi susunan aktiva, kewajiban, dan modal. Ketiga unsur inilah yang menjadi komponen persamaan dasar akuntansi.
Transaksi Akutansi Adalah
Transaksi akuntansi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana transaksi dilakukan dengan cara menjual ataupun membeli
barang/jasa. Transaksi juga dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang
dilakukan dua belah pihak yang dapat menyebabkan perubahan terhadap
harta atau keuangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak, baik
perubahan penambahan maupun pengurangan.
Dalam transaksi terdapat sebuah adiministrasi transaksi, yaitu bukti transaksi yang didapatkan dari adanya transaski yang dilakukan. Bukti transaksi ini memiliki manfaat selain dapat dijadikan bukti, juga digunakan sebagai data untuk pembukuan di dalam akuntansi serta memiliki manfaat sebagai keabsahan/legalitas transaksi.
Sebuah transaksi yang dilakukan oleh badan usaha memiliki tujuan utama yaitu untuk menghasilkan laba, selain itu dengan adanya transaksi yang melibatkan banyak pihak, sebuah badan usahapun dapat memiliki kesempatan dalam mengembangkan usaha ,karena memiliki kerjasama melalui transaksi, seperti melakukan penjualan, kerjasama dengan klien, memperluas jaringan penjualan, dan lain sebagainya.
Transaksi menurut para ahli
Menurut Sunarto Zulkifli (2003:10) dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Akuntansi Perbankan Syariah” menyatakan bahwa : “Secara umum transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/ keuangan yang melibatkan paling tidak 2 pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam atas dasar sama-sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum atau syariah yang berlaku. Dalam sistem ekonomi yang paradigma Islami, transaksi harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah) karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah, yang dapat dikategoriakn menjadi 2 yaitu transaksi halal dan haram.”
Transaksi menurut Skousen (2007:71) dalam bukunya yang berjudul ”Pengantar Akuntansi Keuangan” menyatakan bahwa : “Pertukaran barang dan jasa antara (baik individu, perusahaan-perusahaan dan organisasi lain) kejadian lain yang mempunyai pengaruh ekonomi atas bisnis.”