Mengenal-Badan-Pengatur-Hilir-Minyak-dan-Gas-Bumi-_BPH-MIGAS_-

Mengenal Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS)

Mengenal Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) – Sobat warganet sudah sangat sering mendengar BPH Migas bukan? Tentunya sobat wagranet mendengarnya ketika ada berita berita yang berkaitan dengan pendistribusian, harga bahan bakar atau Gas. Lalu apa sih tugas dan fungsi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi? Yuk kita cari tahu informasinya.

Baca Juga: “Selamat Tinggal 2022, Selamat Datang 2023!” Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023

Apa yang dimaksud dengan BPH Migas?

Dilansir dari situs SekBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001, Pemerintah telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Badan ini dibentuk agar pemerintah melalui BPH Migas untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas. Sehingga masyarakat bisa menikmati Bahan Bakar Khusunya Miyak Bumi dan gas yang ada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kalender 2024

Baca Juga: Trik Microsoft PowerPoint Yang Pasti Kamu Belum Tahu!

Fungsi BPH Migas adalah Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Tugas BPH Migas

Melansir dari situs resminya, BPH Migas memiliki tugas tugas penting untuk mengatur Bahan Bakar khusunya Minyak Bumi dan Gas untuk negara. Dari situs resminya tersbut, ada beberapa tugas utama dari BPH Migas diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM
  2. Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional
  3. Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM
  4. Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
  5. Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil
  6. Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Baca Juga :  Logo Peringatan Hari Ibu 2022

Baca Juga: Tips dan Trik Membuat Kata-kata Gombal

Siapa Kepala BPH Migas sekarang?

Saat ini BPH Migas dikepalai oleh Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, M.T. Beliau lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 20 Mei 1969 dan akrab disapa Ifan. Beliau terpilih sebagai Kepala BPH Migas secara aklamasi di Komisi VII DPR RI dan berdasarkan SK Presiden RI No. 78/P Tahun 2011 sehingga berkarya selama 8 tahun di BPH Migas.

Baca Juga :  Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Kamboja Piala AFF 2022

Sebelumnya beliau menjabat sebagai Komite pada priode 2011-2017. Kini, Ifan menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada priode keduanya, yaitu 2017-2022. Dibawah kepemimpinannya, BPH Migas telah mencapai beberapa pencapaian di sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan Asal Cabut!

BPH Migas telah menetapkan 4 penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari 2 target yang telah ditetapkan, yaitu penetapan tarif untuk PT Transportasi Gas Indonesia ruas transmisi Grissik – Duri, PT Pertamina Gas HGBT ruas Gresik – Semarang, Looping Gresik – PKG, Gresik – PLN Gresik, PT Triguna Internusa Pratama ruas Tambun Tegalgede dan PT Perta Daya Gas ruas Lapangan Arar – PLTMG Sorong.

Pada Tahun 2022 juga ditetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil untuk 20 kab/kota dan 1 provinsi dari target 17 kab/kota. selain itu dalam hal Pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa, saat ini telah mencapai 21.413,94 km (dari target 19.300 km) dengan rincian panjang pipa transmisi 5.299,36 km, panjang pipa distribusi 6.157,82 km dan panjang pipa jargas 9.956,76 km.